PELAYANAN PAJAK

DJP Tegaskan Aplikasi Antrean Kunjung Pajak Masih Dipakai Seluruh KPP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 April 2023 | 11:25 WIB
DJP Tegaskan Aplikasi Antrean Kunjung Pajak Masih Dipakai Seluruh KPP

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi permohonan antrean 'Kunjung Pajak' masih digunakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di Indonesia.

Wajib pajak yang ingin mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi atau konsultasi tetap perlu mengambil antrean di aplikasi Kunjung Pajak. Apabila antrean untuk tanggal yang dituju sudah habis, wajib pajak bisa memilih tanggal lain pada hari kerja.

"Atau, hubungi KPP terdaftar untuk memastikan bisa tidaknya melakukan kunjungan tanpa melalui antrean aplikasi," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pernyataan DJP di atas meralat penjelasan yang disampaikan sebelumnya, yakni bahwa sejumlah KPP sudah tidak lagi menggunakan aplikasi Kunjung Pajak. Pada penjelasan DJP sebelumnya, wajib pajak diimbau untuk menghubungi masing-masing KPP untuk menanyakan perlu tidaknya mengambil nomor antrean melalui Kunjung Pajak.

Aplikasi Kunjung Pajak sendiri diluncurkan pada September 2020 lalu di tengah masa pandemi Covid-19. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra