PAJAK DIGITAL

DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:25 WIB
DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk dapat memajaki transaksi yang dilakukan secara elektronik di era digital saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya memajaki ekonomi digital menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak di era revolusi industri 4.0 saat ini.

"Era digitalisasi tidak dapat dibendung dan dilawan. Dan ini menjadi tantangan besar bukan hanya bagi DJP," katanya dalam seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak ini menuturkan era digital telah mendisrupsi transaksi ekonomi saat ini. Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu berada di Indonesia untuk bisa mengeruk keuntungan.

Suryo mencontohkan layanan digital seperti Netflix dan Spotify yang saat ini tengah populer bagi sebagian masyarakat. Sayang, hingga saat ini, kedua perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.

Oleh karena itu, menarik pajak dari perusahaan raksasa teknologi menjadi salah satu rencana kerja DJP tahun ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Transaksi digital akan kami address isunya tahun ini karena transaksi saat ini sudah berubah sekali," papar Suryo.

Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu instrumen yang akan dipakai otoritas pajak dalam menjawab tantangan transaksi digital. Secara bertahap, otoritas akan memungut PPN, dan berlanjut ke PPh badan dari perusahaan over the top (TOP).

"Kami sedang susun omnibus law perpajakan. Salah satunya terkait pemajakan atas transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya bagaimana memungut PPN dan PPh. Model transaksi global harus bisa kita ikuti," tutur Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?