PAJAK DIGITAL

DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:25 WIB
DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk dapat memajaki transaksi yang dilakukan secara elektronik di era digital saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya memajaki ekonomi digital menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak di era revolusi industri 4.0 saat ini.

"Era digitalisasi tidak dapat dibendung dan dilawan. Dan ini menjadi tantangan besar bukan hanya bagi DJP," katanya dalam seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak ini menuturkan era digital telah mendisrupsi transaksi ekonomi saat ini. Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu berada di Indonesia untuk bisa mengeruk keuntungan.

Suryo mencontohkan layanan digital seperti Netflix dan Spotify yang saat ini tengah populer bagi sebagian masyarakat. Sayang, hingga saat ini, kedua perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.

Oleh karena itu, menarik pajak dari perusahaan raksasa teknologi menjadi salah satu rencana kerja DJP tahun ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Transaksi digital akan kami address isunya tahun ini karena transaksi saat ini sudah berubah sekali," papar Suryo.

Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu instrumen yang akan dipakai otoritas pajak dalam menjawab tantangan transaksi digital. Secara bertahap, otoritas akan memungut PPN, dan berlanjut ke PPh badan dari perusahaan over the top (TOP).

"Kami sedang susun omnibus law perpajakan. Salah satunya terkait pemajakan atas transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya bagaimana memungut PPN dan PPh. Model transaksi global harus bisa kita ikuti," tutur Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN