KEBIJAKAN PAJAK

DJP Susun Aturan Teknis PKKU, Ketentuan Soal DER Juga Dievaluasi

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 15:37 WIB
DJP Susun Aturan Teknis PKKU, Ketentuan Soal DER Juga Dievaluasi

Ilustrasi. (gambar: thestreet)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sekaligus mengevaluasi PMK 169/2015 mengenai penerapan debt to equity ratio (DER) untuk keperluan penghitungan PPh.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan RPMK PKKU disusun dalam rangka memperbaiki ketentuan penerapan PKKU yang berlaku saat ini.

"Untuk prinsip PKKU yang ini berlaku kita masih menggunakan PMK yang saat ini berlaku yakni PMK 22/2020. Jadi tidak ada kekosongan. PMK 22/2020 inilah yang kami coba evaluasi dan kita kalibrasi lagi, yang belum sesuai kita lakukan penyesuaian dan perbaikan," ujar Suryo, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Lebih lanjut, PMK 169/2015 yang mengatur tentang batas maksimal DER sebesar 4 banding 1 juga sedang dievaluasi. "Saat ini sedang kami lakukan evaluasi untuk disusun kembali PMK terkait DER," ujar Suryo.

Sebagaimana yang disampaikan oleh DJP sebelumnya, RPMK PKKU yang sedang disusun nantinya akan menyatukan ketentuan penerapan PKKU, dokumentasi transfer pricing, advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP) ke dalam 1 PMK saja.

RPMK PKKU yang sedang disusun terdiri dari 11 bab yakni Bab I mengenai Ketentuan Umum dan Bab II tentang Ruang Lingkup. Selanjutnya, bab III, IV, dan V membahas konsep hubungan istimewa, konsep dan tahapan PKKU, serta subjek dan syarat lengkap dari TP Doc.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kemudian, bab VI bakal mengatur tentang kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Adapun bab VII dan bab VIII secara berurutan akan mengatur tentang MAP dan APA, sedangkan bab IX, X, dan XI akan mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Bila RPMK PKKU selesai disusun dan resmi diundangkan, akan ada 3 PMK yang dicabut yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

Adapun PMK 169/2015 dievaluasi dalam rangka menyesuaikan ketentuan pembatasan biaya pinjaman dalam PMK tersebut dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, pembatasan jumlah biaya yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh tidak hanya menggunakan DER, melainkan juga metode lainnya seperti persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA. Metode ini sering dikenal dengan nama earning stripping rules (ESR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?