KEBIJAKAN PAJAK

DJP Susun Aturan Teknis PKKU, Ketentuan Soal DER Juga Dievaluasi

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 15:37 WIB
DJP Susun Aturan Teknis PKKU, Ketentuan Soal DER Juga Dievaluasi

Ilustrasi. (gambar: thestreet)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sekaligus mengevaluasi PMK 169/2015 mengenai penerapan debt to equity ratio (DER) untuk keperluan penghitungan PPh.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan RPMK PKKU disusun dalam rangka memperbaiki ketentuan penerapan PKKU yang berlaku saat ini.

"Untuk prinsip PKKU yang ini berlaku kita masih menggunakan PMK yang saat ini berlaku yakni PMK 22/2020. Jadi tidak ada kekosongan. PMK 22/2020 inilah yang kami coba evaluasi dan kita kalibrasi lagi, yang belum sesuai kita lakukan penyesuaian dan perbaikan," ujar Suryo, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Lebih lanjut, PMK 169/2015 yang mengatur tentang batas maksimal DER sebesar 4 banding 1 juga sedang dievaluasi. "Saat ini sedang kami lakukan evaluasi untuk disusun kembali PMK terkait DER," ujar Suryo.

Sebagaimana yang disampaikan oleh DJP sebelumnya, RPMK PKKU yang sedang disusun nantinya akan menyatukan ketentuan penerapan PKKU, dokumentasi transfer pricing, advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP) ke dalam 1 PMK saja.

RPMK PKKU yang sedang disusun terdiri dari 11 bab yakni Bab I mengenai Ketentuan Umum dan Bab II tentang Ruang Lingkup. Selanjutnya, bab III, IV, dan V membahas konsep hubungan istimewa, konsep dan tahapan PKKU, serta subjek dan syarat lengkap dari TP Doc.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, bab VI bakal mengatur tentang kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Adapun bab VII dan bab VIII secara berurutan akan mengatur tentang MAP dan APA, sedangkan bab IX, X, dan XI akan mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Bila RPMK PKKU selesai disusun dan resmi diundangkan, akan ada 3 PMK yang dicabut yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

Adapun PMK 169/2015 dievaluasi dalam rangka menyesuaikan ketentuan pembatasan biaya pinjaman dalam PMK tersebut dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, pembatasan jumlah biaya yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh tidak hanya menggunakan DER, melainkan juga metode lainnya seperti persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA. Metode ini sering dikenal dengan nama earning stripping rules (ESR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN