KABUPATEN MUKOMUKO

DJP Surati Pemda, ASN Perlu Validasi NIK Paling Telat 28 Februari 2023

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 09:00 WIB
DJP Surati Pemda, ASN Perlu Validasi NIK Paling Telat 28 Februari 2023

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta pemerintah daerah menerbitkan surat edaran (SE) atau yang sejenisnya kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Isinya, imbauan agar ASN segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan juga memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Permintaan tersebut disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui surat yang dikirimkannya kepada seluruh pemerintah daerah. Salah satunya, kepada Bupati Mukomuko Sapuan. Surat dirjen pajak tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto dan Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih kepada Sapuan.

"Agar bupati menerbitkan imbauan melalui surat edaran kepada seluruh ASN dan non-ASN di bawahnya untuk segera lapor SPT Tahunan 2022 dan memadankan NIK sebelum 28 Februari 2023," kata Nanik dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (4/1/2023).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Penetapan 28 Februari 2023 sebagai deadline pelaporan SPT Tahunan bagi ASN ternyata bukan tanpa alasan. Nanik menyampaikan ASN diharapkan melaporkan SPT Tahunan dan memvalidasi NIK-nya secara lebih awal untuk menghindari penumpukan load pengakses DJP Online menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pada umumnya.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ada 31 Maret 2023, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 31 April 2023.

"Kami mengantisipasi membludaknya wajib pajak yang datang ke kantor pajak atau yang mengakses DJP Online menjelang batas akhir nanti," kata Nanik.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Merespons permintaan DJP, Bupati Mukomuko Sapuan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program otoritas pajak. Sapuan bahkan berjanji segera menindaklanjuti surat dirjen pajak dengan menyiapkan surat edaran bagi ASN tentang pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK sebagai NPWP.

"Demi kelancaran proses administrasi perpajakan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, saya siap mendukung penuh dan akan segera menindaklanjuti kepada bidang terkait," tutur Sapuan.

Sebagai informasi, penggabungan NIK menjadi NPWP secara penuh mulai diberlakukan 1 Januari 2024. Wajib pajak perlu melakukan validasi data agar seluruh layanan administrasi nantinya bisa diakses dengan NIK yang tercantum pada e-KTP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China