KABUPATEN MUKOMUKO

DJP Surati Pemda, ASN Perlu Validasi NIK Paling Telat 28 Februari 2023

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 09:00 WIB
DJP Surati Pemda, ASN Perlu Validasi NIK Paling Telat 28 Februari 2023

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta pemerintah daerah menerbitkan surat edaran (SE) atau yang sejenisnya kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Isinya, imbauan agar ASN segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan juga memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Permintaan tersebut disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui surat yang dikirimkannya kepada seluruh pemerintah daerah. Salah satunya, kepada Bupati Mukomuko Sapuan. Surat dirjen pajak tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto dan Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih kepada Sapuan.

"Agar bupati menerbitkan imbauan melalui surat edaran kepada seluruh ASN dan non-ASN di bawahnya untuk segera lapor SPT Tahunan 2022 dan memadankan NIK sebelum 28 Februari 2023," kata Nanik dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (4/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penetapan 28 Februari 2023 sebagai deadline pelaporan SPT Tahunan bagi ASN ternyata bukan tanpa alasan. Nanik menyampaikan ASN diharapkan melaporkan SPT Tahunan dan memvalidasi NIK-nya secara lebih awal untuk menghindari penumpukan load pengakses DJP Online menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pada umumnya.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ada 31 Maret 2023, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 31 April 2023.

"Kami mengantisipasi membludaknya wajib pajak yang datang ke kantor pajak atau yang mengakses DJP Online menjelang batas akhir nanti," kata Nanik.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Merespons permintaan DJP, Bupati Mukomuko Sapuan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program otoritas pajak. Sapuan bahkan berjanji segera menindaklanjuti surat dirjen pajak dengan menyiapkan surat edaran bagi ASN tentang pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK sebagai NPWP.

"Demi kelancaran proses administrasi perpajakan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, saya siap mendukung penuh dan akan segera menindaklanjuti kepada bidang terkait," tutur Sapuan.

Sebagai informasi, penggabungan NIK menjadi NPWP secara penuh mulai diberlakukan 1 Januari 2024. Wajib pajak perlu melakukan validasi data agar seluruh layanan administrasi nantinya bisa diakses dengan NIK yang tercantum pada e-KTP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?