KEBIJAKAN PAJAK

DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 17:00 WIB
DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam membuat bukti potong dan menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah adalah pengembangan dari e-bupot yang mencakup seluruh jenis PPh selain PPh Pasal 21.

"Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meringankan beban administrasi BLU dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah dirancang user friendly dan berbasis web sehingga tidak perlu ada proses instalasi.

Di dalam aplikasi SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah terdapat fitur tanda tangan elektronik dan penomoran bukti potong guna meningkatkan akurasi dan validitas bagi pemotongnya.

"Dari sisi keamanan datanya sudah terjamin karena datanya disimpan di server tersendiri yang ada di DJP," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan ini, SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah.

Untuk diketahui, BLU selaku instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan bahkan PPh Pasal 15. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?