Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam membuat bukti potong dan menyampaikan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah adalah pengembangan dari e-bupot yang mencakup seluruh jenis PPh selain PPh Pasal 21.
"Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meringankan beban administrasi BLU dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin, Rabu (17/11/2021).
SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah dirancang user friendly dan berbasis web sehingga tidak perlu ada proses instalasi.
Di dalam aplikasi SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah terdapat fitur tanda tangan elektronik dan penomoran bukti potong guna meningkatkan akurasi dan validitas bagi pemotongnya.
"Dari sisi keamanan datanya sudah terjamin karena datanya disimpan di server tersendiri yang ada di DJP," ujar Neilmaldrin.
Dengan ini, SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah.
Untuk diketahui, BLU selaku instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan bahkan PPh Pasal 15. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.