KEBIJAKAN PAJAK

DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 17:00 WIB
DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam membuat bukti potong dan menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah adalah pengembangan dari e-bupot yang mencakup seluruh jenis PPh selain PPh Pasal 21.

"Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meringankan beban administrasi BLU dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah dirancang user friendly dan berbasis web sehingga tidak perlu ada proses instalasi.

Di dalam aplikasi SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah terdapat fitur tanda tangan elektronik dan penomoran bukti potong guna meningkatkan akurasi dan validitas bagi pemotongnya.

"Dari sisi keamanan datanya sudah terjamin karena datanya disimpan di server tersendiri yang ada di DJP," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dengan ini, SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah.

Untuk diketahui, BLU selaku instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan bahkan PPh Pasal 15. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha