RUU OMNIBUS LAW

DJP Sosialisasikan RUU Omnibus Law Perpajakan ke Pengusaha Asing

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 16:40 WIB
DJP Sosialisasikan RUU Omnibus Law Perpajakan ke Pengusaha Asing

Di tengah: Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memulai kegiatan sosialisasi perihal RUU omnibus law perpajakan kepada publik, termasuk para pelaku usaha atau investor dari Eropa dan Asia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaku usaha dari luar negeri menjadi sasaran utama DJP dalam menyosialisasikan sejumlah insentif fiskal yang tertuang di dalam RUU omnibus law perpajakan.

"Kami sudah sampaikan RUU omnibus law perpajakan dengan pengusaha dari Eropa, beberapa negara Asia dan Jepang. Sudah ada empat chamber asosiasi pengusaha yang sudah disosialisasi," katanya di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kendati demikian, lanjut Suryo, DJP juga tak lupa menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Tanah Air. Menurutnya, DJP sudah menyiapkan program roadshow untuk menjelaskan RUU omnibus law perpajakan kepada publik.

Kegiatan sosialisasi, menurut Suryo, sejalan dengan arah kebijakan dari omnibus law untuk memperkuat perekonomian melalui peningkatan investasi. Misal, rencana memangkas PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%.

Selain itu, Suryo mendorong pelaku usaha untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, pengusaha bisa menikmati tarif lebih rendah 3% dari rezim normal selama lima tahun setelah go public.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Status RUU Omnibus Law sudah masuk ke parlemen dan kami akan roadshow untuk sosialisasi kepada publik. Tujuan besar dari omnibus law ini bagaimana tingkatkan uang masuk ke sistem ekonomi Indonesia," paparnya.

Untuk diketahui, omnibus law perpajakan bertujuan utnuk meningkatkan kegiatan investasi; meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha; meningkatkan kepatuhan wajib pajak; dan meningkatkan kualitas SDM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?