Penyitaan aset dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. (DJP)
BANYUMAS, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
Penyitaan dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap aset milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas. Tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal.
“Dari tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp5,1 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).
Atas dasar kerugian negara tersebut, dilakukan penyitaan atas aset milik tersangka. Adapun aset yang disita berupa 4 bidang tanah dengan total luas sekitar 10.000 m2. Selain itu, ada pula sebuah bangunan perkantoran yang juga disita.
Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 30 Juni 2021 dengan objek sita berupa tanah. Tahap kedua dilakukan pada 1 Juli 2021 dengan objek sita berupa bangunan milik tersangka.
Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi, yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta kelurahan setempat.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 tertanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tertanggal 25 November 2020.
“Dengan demikian, penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.