KANWIL DJP JAWA TENGAH II

DJP Sita Aset Tersangka TPPU Hasil Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juli 2021 | 21:14 WIB
DJP Sita Aset Tersangka TPPU Hasil Tindak Pidana Perpajakan

Penyitaan aset dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. (DJP)

 

BANYUMAS, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

Penyitaan dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap aset milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas. Tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal.

“Dari tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp5,1 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Atas dasar kerugian negara tersebut, dilakukan penyitaan atas aset milik tersangka. Adapun aset yang disita berupa 4 bidang tanah dengan total luas sekitar 10.000 m2. Selain itu, ada pula sebuah bangunan perkantoran yang juga disita.

Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 30 Juni 2021 dengan objek sita berupa tanah. Tahap kedua dilakukan pada 1 Juli 2021 dengan objek sita berupa bangunan milik tersangka.

Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi, yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta kelurahan setempat.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 tertanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tertanggal 25 November 2020.

“Dengan demikian, penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan