PMK 66/2023

DJP Segera Rilis Ketentuan Soal Daftar Nominatif Natura

Dian Kurniati | Senin, 25 Desember 2023 | 07:30 WIB
DJP Segera Rilis Ketentuan Soal Daftar Nominatif Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan segera menerbitkan peraturan mengenai daftar nominatif natura/kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan natura/kenikmatan sebagai objek pajak dalam SPT Tahunan nantinya akan diakomodasi dalam daftar nominatif tersendiri. Hal itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.

"Aturan mengenai hal itu sedang dalam proses penyusunan," katanya, dikutip pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Melalui PP 55/2022, pemerintah mengatur imbalan berbentuk natura dan kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi.

Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Sementara jika imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Dalam PMK 66/2023 kemudian diatur pemberi kerja mulai berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura/kenikmatan kepada pegawai pada masa pajak Juli 2023. Sementara natura/kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023, dikecualikan dari pemotongan pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Beleid itu juga menyatakan pemberi imbalan harus melaporkan natura/kenikmatan yang diberikan dalam SPT Tahunan. Pada daftar nominatif, pemberi imbalan perlu mencantumkan seluruh natura/ kenikmatan yang diberikan.

Daftar nominatif selama ini juga digunakan telah digunakan untuk melaporkan biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong sebagaimana diatur dalam PMK 2/2010. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya