PENYELESAIAN SENGKETA

DJP Sediakan Laman Khusus MAP & APA

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 15 Januari 2019 | 15:09 WIB
DJP Sediakan Laman Khusus MAP & APA

Tampilan laman khusus MAP & APA DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyajikan laman khusus terkait Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Price Agreement (APA) dalam situs resminya.

Melalui akun Facebook-nya, pihak DJP mengatakan laman khusus ini merupakan salah satu syarat menjadi bagian dari The Forum on Tax Administration (FTA)-MAP. Dengan demikian, laman khusus ini bisa diakses oleh wajib pajak (WP) maupun otoritas negara lainnya.

“Ini [www.pajak.go.id/apa-map] berisi mengenai kebijakan MAP dan APA yang diterapkan DJP untuk penyelesaian sengketa internasional,” tulis pihak DJP, seperi dikutip pada Selasa (15/1/2018).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Laman ini, sambungnya, akan terus-menerus diperbaharui, seiring dengan perkembangan implementasi maupun regulasi terkait MAP di Indonesia. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

Adapun landasan hukum pelaksanaan MAP yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No.74/2011, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.240/PMK.03/2014, dan PMK No.7/PMK.03/2015.

Sementara, APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta masukan wajib pajak Indonesia terkait dengan MAP dalam penyelesaian sengketa. Indonesia masuk dalam kelompok (batch) ketujuh dalam jadwal penilaian (assessment) peer review tahap 1 dalam aksi ke-14 proyek Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN