LAYANAN PAJAK

DJP Sebut Virtual Help Desk dan Layanan Validasi NIK-NPWP Beda Fungsi

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 18:37 WIB
DJP Sebut Virtual Help Desk dan Layanan Validasi NIK-NPWP Beda Fungsi

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan virtual help desk NPWP 16 digit memiliki fungsi yang berbeda dengan layanan pemadanan NIK-NPWP sebagaimana dimaksud dalam PENG-19/PJ.09/2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan virtual help desk adalah layanan konsultasi bagi wajib pajak baik ILAP maupun perusahaan untuk menyesuaikan sistemnya sebagai dampak dari penerapan NPWP 16 digit dan NITKU.

"Perlu diperhatikan bahwa virtual help desk ini tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemutakhiran (updating) data NIK-NPWP," ujar Dwi mencontohkan, Kamis (14/12/2023).

Dwi mencontohkan virtual help desk dapat digunakan oleh ILAP yang sudah melakukan penyesuaian sistem dan database untuk melakukan koordinasi mengenai penggunaan NPWP dalam pemotongan atau pemungutan PPh.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan demikian, layanan yang disediakan dalam virtual help desk berbeda dengan layanan pemadanan yang dimaksud dalam PENG-19/PJ.09/2023.

Menurut Dwi, layanan pemadanan yang dimaksud dalam PENG-19/PJ.09/2023 adalah layanan informasi untuk mengetahui apakah status NIK dan NPWP wajib pajak sudah padan atau belum.

"Perlu diperhatikan bahwa layanan pemadanan ini [PENG-19/PJ.09/2023] hanya memberikan informasi status padan/tidak dan bukan membuat yang tidak padan menjadi padan," ujar Dwi.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Layanan virtual help desk dapat diakses oleh wajib pajak pada meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; dan link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Adapun layanan pemadanan berdasarkan PENG-19/PJ.09/2023 dapat diakses pada https://portalnpwp.pajak.go.id/ bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung.

Untuk diketahui, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini ditetapkan lewat PMK 136/2023.

DJP mengungkapkan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?