PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Ilustrasi. Gedung bertingkat di Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan adanya skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21, Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) ataupun bonus kepada masing-masing perusahaan atau pemotong.

Dalam Podcast Cermati Episode 20 yang disiarkan melalui Youtube, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti bercerita ada perusahaan yang memberikan THR dalam waktu 2 bulan agar penghitungan penghasilan bruto dan TER tidak terlalu besar dalam 1 masa pajak.

“[Pengalaman dari perusahaan tersebut] pada saat memberikan THR kepada para pegawainya itu dibagi 2 menjadi 2 bulan, di-split,” ungkap Inge, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Seperti diketahui, untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan, tarif TER PP 58/2023 dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima pada 1 masa pajak akan digabungkan.

Inge mengatakan otoritas menyerahkan sepenuhnya skema dan waktu pemberian penghasilan, termasuk THR dan bonus, kepada pemberi kerja atau perusahaan. Misal, pemberian bonus pada tengah tahun atau akhir tahun memiliki perbedaan karena dasar pengenaan pajak yang berbeda.

Seperti diketahui, untuk masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak (menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan penghasilan kena pajak) dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (bulanan).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

“Kita kembalikan kepada perusahaan sebetulnya mau yang cara seperti apa yang kira-kira disesuaikan dengan kondisi perusahaan tersebut. Kita Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur hal tersebut,” imbuh Inge.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni juga mengatakan kebijakan pemberian penghasilan diserahkan ke internal perusahaan. Kebijakan yang ditempuh bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Itu terserah wajib pajak tapi tanpa melanggar aturan. Seperti ini nanti internal [perusahaan] dapat membuat kebijakan sedemikian rupa sehingga pemotongan bulan tersebut jadi tidak terlalu berat karena perubahan tarifnya tidak terlalu jauh. Silakan,” kata Dian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP