KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 18:35 WIB
DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tabel tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap dalam PP 58/2023 telah didesain sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember.

"Di skema lama itu justru pemotongan di Desember lebih besar dibandingkan dengan pemotongan rutinnya setiap bulan," ujar Yoga, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Tak hanya mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember, kehadiran TER juga mempermudah pemberi kerja dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga dapat dengan mudah mengetahui besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER sesungguhnya telah diimplementasikan di berbagai negara. Justru Indonesia yang terlambat mengadopsi sistem pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER tersebut.

"Di Malaysia, Australia, Jepang, AS, sudah menerapkan. Kita sebenarnya terlambat menerapkan kemudahan seperti ini. Inilah yang kita konstruksikan di PP 58/2023 dan PMK 168/2023 kemarin," ujar Yoga.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER ternyata memang menimbulkan lebih bayar, Yoga menjamin kelebihan pembayaran yang timbul tidaklah terlalu besar. Kelebihan pembayaran juga akan dikembalikan ke pegawai.

"Pada Desember, si pemberi kerja akan mengembalikan kepada pegawai. Dan buat si pemberi kerja tidak ada masalah karena lebih bayar akan dikompensasikan di SPT Masa dengan kurang bayar karyawan yang lain," ujar Yoga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pun mengatakan oleh karena kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pegawai tetaplah nihil, tidak lebih bayar.

"Jadi yang dimaksud dengan kelebihan bayar adalah kelebihan bayar yang nantinya akan langsung dikembalikan oleh pemberi kerja. Tapi, status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan, jadi tidak diperiksa," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini