KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 18:35 WIB
DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tabel tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap dalam PP 58/2023 telah didesain sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember.

"Di skema lama itu justru pemotongan di Desember lebih besar dibandingkan dengan pemotongan rutinnya setiap bulan," ujar Yoga, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember, kehadiran TER juga mempermudah pemberi kerja dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga dapat dengan mudah mengetahui besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER sesungguhnya telah diimplementasikan di berbagai negara. Justru Indonesia yang terlambat mengadopsi sistem pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER tersebut.

"Di Malaysia, Australia, Jepang, AS, sudah menerapkan. Kita sebenarnya terlambat menerapkan kemudahan seperti ini. Inilah yang kita konstruksikan di PP 58/2023 dan PMK 168/2023 kemarin," ujar Yoga.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER ternyata memang menimbulkan lebih bayar, Yoga menjamin kelebihan pembayaran yang timbul tidaklah terlalu besar. Kelebihan pembayaran juga akan dikembalikan ke pegawai.

"Pada Desember, si pemberi kerja akan mengembalikan kepada pegawai. Dan buat si pemberi kerja tidak ada masalah karena lebih bayar akan dikompensasikan di SPT Masa dengan kurang bayar karyawan yang lain," ujar Yoga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pun mengatakan oleh karena kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pegawai tetaplah nihil, tidak lebih bayar.

"Jadi yang dimaksud dengan kelebihan bayar adalah kelebihan bayar yang nantinya akan langsung dikembalikan oleh pemberi kerja. Tapi, status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan, jadi tidak diperiksa," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar