KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 18:35 WIB
DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tabel tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap dalam PP 58/2023 telah didesain sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember.

"Di skema lama itu justru pemotongan di Desember lebih besar dibandingkan dengan pemotongan rutinnya setiap bulan," ujar Yoga, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Tak hanya mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember, kehadiran TER juga mempermudah pemberi kerja dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga dapat dengan mudah mengetahui besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER sesungguhnya telah diimplementasikan di berbagai negara. Justru Indonesia yang terlambat mengadopsi sistem pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER tersebut.

"Di Malaysia, Australia, Jepang, AS, sudah menerapkan. Kita sebenarnya terlambat menerapkan kemudahan seperti ini. Inilah yang kita konstruksikan di PP 58/2023 dan PMK 168/2023 kemarin," ujar Yoga.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER ternyata memang menimbulkan lebih bayar, Yoga menjamin kelebihan pembayaran yang timbul tidaklah terlalu besar. Kelebihan pembayaran juga akan dikembalikan ke pegawai.

"Pada Desember, si pemberi kerja akan mengembalikan kepada pegawai. Dan buat si pemberi kerja tidak ada masalah karena lebih bayar akan dikompensasikan di SPT Masa dengan kurang bayar karyawan yang lain," ujar Yoga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pun mengatakan oleh karena kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pegawai tetaplah nihil, tidak lebih bayar.

"Jadi yang dimaksud dengan kelebihan bayar adalah kelebihan bayar yang nantinya akan langsung dikembalikan oleh pemberi kerja. Tapi, status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan, jadi tidak diperiksa," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN