INSENTIF FISKAL

DJP Sebut Sektor Perdagangan Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:39 WIB
DJP Sebut Sektor Perdagangan Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Ilustrasi DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak dari sektor perdagangan menjadi yang paling banyak memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia Pinem mengambil contoh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Sekitar 40% wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut adalah sektor perdagangan.

"Kalau ditanya jenis usaha paling banyak memanfaatkan adalah usaha perdagangan yang paling banyak dan disusul oleh sektor industri. Sektor perdagangan mencapai sekitar 40%," kata Ani, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Hal yang sama juga terjadi pada pemanfaatan fasilitas PPh pasal 25. Dari 886 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang eligible, yang paling banyak memanfaatkan insentif ini adalah dari sektor perdagangan.

Secara total, 90% dari KLU yang terlampir dalam PMK No. 44/2020 telah memanfaatkan insentif ini. Namun demikian, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut tercatat baru sekitar 355.000 wajib pajak.

Sementara untuk insentif PPh final UMKM DPT, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan sebanyak 192.000 UMKM. Sementara fasilitas PPh pasal 21 DTP sudah dimanfaatkan oleh 103.000 wajib pajak pemberi kerja kepada pekerjanya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Ani menambahkan DJP saat ini terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui PMK No. 44/2020. Saat ini, lanjutnya, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas masih tergolong kecil dan ini menjadi bahan evaluasi DJP.

"Sosialisasinya mungkin kurang maksimal. Namun perlu diingat, dari semua permohonan yang diajukan, sekitar 93% dikabulkan oleh DJP," kata Ani.

Ani menambahkan minimnya wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut juga mungkin dikarenakan wajib pajak belum terbiasa menggunakan layanan online mengingat layanan tatap muka di seluruh kantor pajak sempat ditutup. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi