INSENTIF FISKAL

DJP Sebut Sektor Perdagangan Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:39 WIB
DJP Sebut Sektor Perdagangan Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Ilustrasi DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak dari sektor perdagangan menjadi yang paling banyak memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia Pinem mengambil contoh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Sekitar 40% wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut adalah sektor perdagangan.

"Kalau ditanya jenis usaha paling banyak memanfaatkan adalah usaha perdagangan yang paling banyak dan disusul oleh sektor industri. Sektor perdagangan mencapai sekitar 40%," kata Ani, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hal yang sama juga terjadi pada pemanfaatan fasilitas PPh pasal 25. Dari 886 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang eligible, yang paling banyak memanfaatkan insentif ini adalah dari sektor perdagangan.

Secara total, 90% dari KLU yang terlampir dalam PMK No. 44/2020 telah memanfaatkan insentif ini. Namun demikian, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut tercatat baru sekitar 355.000 wajib pajak.

Sementara untuk insentif PPh final UMKM DPT, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan sebanyak 192.000 UMKM. Sementara fasilitas PPh pasal 21 DTP sudah dimanfaatkan oleh 103.000 wajib pajak pemberi kerja kepada pekerjanya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ani menambahkan DJP saat ini terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui PMK No. 44/2020. Saat ini, lanjutnya, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas masih tergolong kecil dan ini menjadi bahan evaluasi DJP.

"Sosialisasinya mungkin kurang maksimal. Namun perlu diingat, dari semua permohonan yang diajukan, sekitar 93% dikabulkan oleh DJP," kata Ani.

Ani menambahkan minimnya wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut juga mungkin dikarenakan wajib pajak belum terbiasa menggunakan layanan online mengingat layanan tatap muka di seluruh kantor pajak sempat ditutup. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?