PP 29/2020

DJP Sebut PP 29/2020 Sudah Lengkap, Tidak Perlu Aturan Turunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 17:57 WIB
DJP Sebut PP 29/2020 Sudah Lengkap, Tidak Perlu Aturan Turunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak dapat segera memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 .

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasilitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Dia menyebutkan penjabaran aturan dari PP dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tidak diperlukan.

“Sebenarnya sudah cukup jelas di PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formulir pelaporannya juga sudah ada di situ. Jadi, tidak ada PMK terkait itu," katanya Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Yoga menuturkan kebutuhan untuk membuat aturan setingkat PMK tidak diperlukan karena semua ketentuan relatif lengkap. Salinan lampiran beserta konten dalam PP No.29/2020, sambungnya, sudah bisa menjadi panduan untuk memanfaatkan lima fasilitas PPh yang tersedia.

Khusus untuk aturan terkait sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto juga dibuat secara spesifik khusus untuk sumbangan terkait Covid-19. Sehingga, pengaturannya berbeda dengan PP No.93/2010.

Hestu menambahkan penerbitan PMK terkait PP No.29/2020 baru diperlukan jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif. Namun, dia menjelaskan perpanjangan masa berlaku insentif lewat PMK tidak berlaku untuk insentif PPh terkait buyback saham.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"PP 29/2020 ini tidak perlu ada PMK-nya lagi, kecuali apabila periodenya akan diperpanjang melewati 30 September 2020," imbuh Hestu.

Adapun jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas PPh adalah. Pertama, produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Kedua, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19. Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Ketiga, penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%.

Keempat, penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah. Mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%.

Kelima, pembelian kembali saham di bursa efek. Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tarif PPh emiten 3% lebih rendah dari tarif PPh badan. Ini diberikan kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2020 | 23:48 WIB

Langkah djp ini sangat membantu memberi fasilitas bagi wp untuk dapat memberi sumbangan sebagai kontribusi kepada pihak yang terdampak covid 19 sehingga dapat meringankan beban pemerintah untuk memberikan insentif langsung kepada yang terdampak. Ini langkah efektif dan efisien yang tidak mendistorsi bisnis

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra