KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Permohonan Menjadi SPLN oleh WNI Bisa Diurus Lebih Awal

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:30 WIB
DJP Sebut Permohonan Menjadi SPLN oleh WNI Bisa Diurus Lebih Awal

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai subjek pajak luar negeri lebih awal sebelum bertempat tinggal atau bekerja di luar negeri.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan wajib pajak bisa mengajukan permohonan lebih awal dengan menyertakan beberapa dokumen antara lain seperti surat keterangan domisili, kontrak kerja, dan dokumen-dokumen lainnya.

"Jadi misal saya tahun depan akan jadi subjek pajak negara X. Nah, itu nanti bisa secara sistem kami perlakukan sebagai nonefektif. Jadi kami freeze statusnya sebagai SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri)," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

WNI yang sudah terlanjur tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan juga mendapatkan perlakuan yang sama. WNI bersangkutan lantas dapat mengajukan permohonan dengan mencantumkan dokumen yang diperlukan.

"Nanti lewat KPP bisa mengajukan permohonan dilengkapi bukti pendukung seperti surat keterangan domisili, kontrak kerja, atau dokumen-dokumen yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Yunirwansyah.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja yang merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan bisa ditetapkan sebagai SPLN.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Syarat yang harus dipenuhi WNI untuk dapat ditetapkan sebagai SPLN antara lain syarat tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, dan/atau persyaratan tertentu lainnya.

Adapun perincian dari persyaratan tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan ketentuan ini, penentuan status subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi makin jelas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai