KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Permohonan Menjadi SPLN oleh WNI Bisa Diurus Lebih Awal

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:30 WIB
DJP Sebut Permohonan Menjadi SPLN oleh WNI Bisa Diurus Lebih Awal

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai subjek pajak luar negeri lebih awal sebelum bertempat tinggal atau bekerja di luar negeri.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan wajib pajak bisa mengajukan permohonan lebih awal dengan menyertakan beberapa dokumen antara lain seperti surat keterangan domisili, kontrak kerja, dan dokumen-dokumen lainnya.

"Jadi misal saya tahun depan akan jadi subjek pajak negara X. Nah, itu nanti bisa secara sistem kami perlakukan sebagai nonefektif. Jadi kami freeze statusnya sebagai SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri)," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

WNI yang sudah terlanjur tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan juga mendapatkan perlakuan yang sama. WNI bersangkutan lantas dapat mengajukan permohonan dengan mencantumkan dokumen yang diperlukan.

"Nanti lewat KPP bisa mengajukan permohonan dilengkapi bukti pendukung seperti surat keterangan domisili, kontrak kerja, atau dokumen-dokumen yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Yunirwansyah.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja yang merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan bisa ditetapkan sebagai SPLN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Syarat yang harus dipenuhi WNI untuk dapat ditetapkan sebagai SPLN antara lain syarat tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, dan/atau persyaratan tertentu lainnya.

Adapun perincian dari persyaratan tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan ketentuan ini, penentuan status subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi makin jelas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra