INSENTIF PAJAK

DJP Sebut Pemohon Insentif PPh Final DTP Baru 200.000 UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:23 WIB
DJP Sebut Pemohon Insentif PPh Final DTP Baru 200.000 UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah pemohon fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) hingga saat ini sudah mencapai 200.000 wajib pajak UMKM.

Jumlah tersebut terbilang kecil mengingat UMKM yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%—sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018—sudah mencapai 2,3 juta UMKM.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia Pinem mengatakan rendahnya jumlah pemohon insentif tersebut dikarenakan saat ini terdapat beberapa kendala dari wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Misal, beberapa wajib pajak UMKM ternyata tidak mampu mengakses layanan online DJP dengan alasan-alasan tertentu. Ada juga wajib pajak UMKM yang memang tidak sempat memikirkan urusan perpajakan.

"Ada yang terkendala jaringan, karena permohonannya harus online ternyata ada yang bilang tidak punya kuota. Ada juga yang belum biasa mengakses layanan online," kata Ani, Kamis (11/6/2020).

Oleh karena itu, lanjut Ani, DJP tetap mengusahakan wajib pajak UMKM untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengadakan sosialisasi secara online melalui webinar.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Namun, dalam perjalanannya, langkah tersebut juga terkendala oleh keterbatasan wajib pajak dalam menggunakan internet. DJP sempat berencana untuk sosialisasi langsung, tetapi urung dilakukan karena khawatir memperbesar risiko penyebaran Covid-19.

"Tadinya kami bisa langsung ke pasar untuk sosialisasi, tapi karena PSBB kami tidak mau memperbesar risiko tertular baik untuk wajib pajak maupun petugas pajak, jadi mau tidak mau kita online," ujar Ani.

Saat ini, DJP akan mulai membuka layanan tatap muka. Layanan tatap muka yang sudah mulai dibuka ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan fasilitas PPh final DTP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2020, layanan konsultasi dapat dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik (email), telepon, ataupun chat.

Ani juga mendorong kepada seluruh wajib pajak UMKM untuk segera mengurus fasilitas PPh final DTP ini. Pasalnya, kemungkinan pengajuan permohonan insentif untuk diterima oleh DJP sangat tinggi.

DJP mencatat sekitar 93% dari seluruh pengajuan permohonan insentif fiskal yang tertuang pada PMK No. 44/2020 diterima oleh DJP dan dapat dinikmati oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan