PAJAK DIGITAL

DJP Sebut Konsensus Global Pajak Digital Terganjal Dua Hal ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 18:37 WIB
DJP Sebut Konsensus Global Pajak Digital Terganjal Dua Hal ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) meyakini konsensus global merupakan solusi jangka panjang terbaik untuk membagi hak pemajakan antarnegara atas transaksi ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan konsensus atas BEPS Action 1 akan menjadi fokus utama DJP, meski otoritas sudah memiliki payung hukum untuk memulai rezim pemajakan atas ekonomi digital melalui Perpu No.1/2020.

“Konsensus Global atas BEPS Action 1 direncanakan tercapai akhir 2020 ini, [dan diyakini] masih menjadi long term solution,” katanya Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Meski begitu, jalan untuk menuju kesepakatan global menemui tantangan besar menjelang tenggat akhir tahun ini di antaranya pandemi Corona yang belum mereda, sehingga proses pembahasan konsensus terganggu.

Imbasnya, kelompok kerja untuk penyusunan konsensus dan Task Force on Digital Economy (TFDE) terpaksa mengubah format pertemuan antar delegasi. Tak hanya itu, Corona atau Covid-19 juga membuat jadwal pertemuan G20 menjadi tidak pasti.

“Jadwal the Inclusive Framework yang semula dijadwalkan tanggal 1-2 Juli 2020 di Berlin terancam tertunda. Ini juga akan berdampak pada jadwal pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 di Jeddah,” jelas John.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Tantangan lainnya adalah adanya perbedaan kepentingan antara negara maju dengan negara berkembang. John khawatir perbedaan kepentingan tersebut membuat kesepakatan untuk memajaki ekonomi digital menjadi sulit tercapai.

“Pada babak akhir pembahasan, polarisasi kepentingan atas teknis penyusunan ketentuan perpajakan global atas ekonomi digital terbagi dalam dua kutub itu semakin terlihat,” tutur John. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha