PAJAK DIGITAL

DJP Sebut Konsensus Global Pajak Digital Terganjal Dua Hal ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 18:37 WIB
DJP Sebut Konsensus Global Pajak Digital Terganjal Dua Hal ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) meyakini konsensus global merupakan solusi jangka panjang terbaik untuk membagi hak pemajakan antarnegara atas transaksi ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan konsensus atas BEPS Action 1 akan menjadi fokus utama DJP, meski otoritas sudah memiliki payung hukum untuk memulai rezim pemajakan atas ekonomi digital melalui Perpu No.1/2020.

“Konsensus Global atas BEPS Action 1 direncanakan tercapai akhir 2020 ini, [dan diyakini] masih menjadi long term solution,” katanya Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski begitu, jalan untuk menuju kesepakatan global menemui tantangan besar menjelang tenggat akhir tahun ini di antaranya pandemi Corona yang belum mereda, sehingga proses pembahasan konsensus terganggu.

Imbasnya, kelompok kerja untuk penyusunan konsensus dan Task Force on Digital Economy (TFDE) terpaksa mengubah format pertemuan antar delegasi. Tak hanya itu, Corona atau Covid-19 juga membuat jadwal pertemuan G20 menjadi tidak pasti.

“Jadwal the Inclusive Framework yang semula dijadwalkan tanggal 1-2 Juli 2020 di Berlin terancam tertunda. Ini juga akan berdampak pada jadwal pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 di Jeddah,” jelas John.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tantangan lainnya adalah adanya perbedaan kepentingan antara negara maju dengan negara berkembang. John khawatir perbedaan kepentingan tersebut membuat kesepakatan untuk memajaki ekonomi digital menjadi sulit tercapai.

“Pada babak akhir pembahasan, polarisasi kepentingan atas teknis penyusunan ketentuan perpajakan global atas ekonomi digital terbagi dalam dua kutub itu semakin terlihat,” tutur John. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?