Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan menjadi lompatan penting dalam sistem pelayanan dan pengawasan pajak.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan CTAS akan mengubah beberapa proses bisnis pada DJP. Dengan sistem inti yang baru tersebut, pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak dapat berjalan lebih efisien.
"Ini loncatan sistem pelayanan dan pengawasan. Menurut saya worth it, mari kita sambut sistem ini," katanya dalam webinar Renjani, Rabu (31/7/2024).
Imam mengatakan CTAS akan mengubah proses bisnis saat ini yang banyak aplikasi, belum sepenuhnya terintegrasi, serta masih ada layanan manual. Dengan CTAS, pelayanan pajak bakal terintegrasi serta fokus pada layanan digital.
Dia menjelaskan kemudahan proses bisnis bagi wajib pajak antara lain akan terjadi pada layanan pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. Selain itu, terdapat menu taxpayer account management (TAM) yang bakal menyediakan profil wajib pajak secara komprehensif.
Menurutnya, TAM akan memudahkan wajib pajak mengetahui kondisi saldo dan transaksi perpajakan dengan didukung oleh otomasi sistem akuntansi sesuai regulasi dan standar akuntansi perpajakan.
Imam berharap kehadiran CTAS akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak seiring dengan kemudahan dan akuntabilitas yang ditawarkan.
"Dengan banyaknya fitur ini kami di DJP optimistis bahwa coretax system yang sekarang dibangun Insyaallah nanti akan men-drive, memastikan compliance WP meningkat, sehingga penerimaan kita juga diharapkan meningkat sesuai regulasi, dan terutama itu di-drive sistem pelayanan yang baik," ujarnya.
Pengembangan CTAS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Ditjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhir 2024.
Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap CTAS.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi CTAS akan langsung mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Solusi nya tetap harus bayar denda pajak, udh gtu aja