REFORMASI PAJAK

DJP Sebut Coretax System Jadi Lompatan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:00 WIB
DJP Sebut Coretax System Jadi Lompatan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan menjadi lompatan penting dalam sistem pelayanan dan pengawasan pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan CTAS akan mengubah beberapa proses bisnis pada DJP. Dengan sistem inti yang baru tersebut, pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak dapat berjalan lebih efisien.

"Ini loncatan sistem pelayanan dan pengawasan. Menurut saya worth it, mari kita sambut sistem ini," katanya dalam webinar Renjani, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Imam mengatakan CTAS akan mengubah proses bisnis saat ini yang banyak aplikasi, belum sepenuhnya terintegrasi, serta masih ada layanan manual. Dengan CTAS, pelayanan pajak bakal terintegrasi serta fokus pada layanan digital.

Dia menjelaskan kemudahan proses bisnis bagi wajib pajak antara lain akan terjadi pada layanan pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. Selain itu, terdapat menu taxpayer account management (TAM) yang bakal menyediakan profil wajib pajak secara komprehensif.

Menurutnya, TAM akan memudahkan wajib pajak mengetahui kondisi saldo dan transaksi perpajakan dengan didukung oleh otomasi sistem akuntansi sesuai regulasi dan standar akuntansi perpajakan.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Imam berharap kehadiran CTAS akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak seiring dengan kemudahan dan akuntabilitas yang ditawarkan.

"Dengan banyaknya fitur ini kami di DJP optimistis bahwa coretax system yang sekarang dibangun Insyaallah nanti akan men-drive, memastikan compliance WP meningkat, sehingga penerimaan kita juga diharapkan meningkat sesuai regulasi, dan terutama itu di-drive sistem pelayanan yang baik," ujarnya.

Pengembangan CTAS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Ditjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhir 2024.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap CTAS.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi CTAS akan langsung mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja