REFORMASI PAJAK

DJP Sebut Coretax System Jadi Lompatan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:00 WIB
DJP Sebut Coretax System Jadi Lompatan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan menjadi lompatan penting dalam sistem pelayanan dan pengawasan pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan CTAS akan mengubah beberapa proses bisnis pada DJP. Dengan sistem inti yang baru tersebut, pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak dapat berjalan lebih efisien.

"Ini loncatan sistem pelayanan dan pengawasan. Menurut saya worth it, mari kita sambut sistem ini," katanya dalam webinar Renjani, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Imam mengatakan CTAS akan mengubah proses bisnis saat ini yang banyak aplikasi, belum sepenuhnya terintegrasi, serta masih ada layanan manual. Dengan CTAS, pelayanan pajak bakal terintegrasi serta fokus pada layanan digital.

Dia menjelaskan kemudahan proses bisnis bagi wajib pajak antara lain akan terjadi pada layanan pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. Selain itu, terdapat menu taxpayer account management (TAM) yang bakal menyediakan profil wajib pajak secara komprehensif.

Menurutnya, TAM akan memudahkan wajib pajak mengetahui kondisi saldo dan transaksi perpajakan dengan didukung oleh otomasi sistem akuntansi sesuai regulasi dan standar akuntansi perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Imam berharap kehadiran CTAS akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak seiring dengan kemudahan dan akuntabilitas yang ditawarkan.

"Dengan banyaknya fitur ini kami di DJP optimistis bahwa coretax system yang sekarang dibangun Insyaallah nanti akan men-drive, memastikan compliance WP meningkat, sehingga penerimaan kita juga diharapkan meningkat sesuai regulasi, dan terutama itu di-drive sistem pelayanan yang baik," ujarnya.

Pengembangan CTAS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Ditjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhir 2024.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap CTAS.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi CTAS akan langsung mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Herliansyah Nugraha 31 Juli 2024 | 16:41 WIB

Solusi nya tetap harus bayar denda pajak, udh gtu aja

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?