LAYANAN PAJAK

DJP Sebut Aplikasi PPN PMSE Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 16:15 WIB
DJP Sebut Aplikasi PPN PMSE Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak menargetkan aplikasi elektronik untuk mendukung implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) rampung bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi PPN PMSE sudah masuk tahap finalisasi. Nanti, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat melakukan aktivasi akun melalui sistem elektronik DJP.

"Insya Allah bulan ini (selesai dan dirilis)," katanya Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Aplikasi untuk PPN PMSE akan sedikit berbeda dengan aplikasi yang dirilis DJP selama ini untuk penerima insentif pajak dalam beleid PMK No.44/2020. Nanti, DJP akan membuat laman portal khusus untuk pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Laman khusus itu akan menjadi saluran utama pelaku usaha PMSE asing dalam melakukan proses bisnis terkait PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia. Mulai dari aktivasi akun pelaku usaha PMSE asing hingga mekanisme penyampaian laporan kepada otoritas.

"Nanti akan ada portal khusus untuk pembuatan billing pelaporannya," tutur Iwan.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Selain itu, laman khusus untuk skema pungutan PPN PMSE ini juga tetap satu bagian dalam sistem DJP Online. Faktor pembeda akan berlaku pada akses masuk pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban sebagai pemungut dan penyetor PPN ke kas negara.

"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," jelas Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?