LAYANAN PAJAK

DJP Sebut Aplikasi PPN PMSE Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 16:15 WIB
DJP Sebut Aplikasi PPN PMSE Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak menargetkan aplikasi elektronik untuk mendukung implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) rampung bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi PPN PMSE sudah masuk tahap finalisasi. Nanti, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat melakukan aktivasi akun melalui sistem elektronik DJP.

"Insya Allah bulan ini (selesai dan dirilis)," katanya Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Aplikasi untuk PPN PMSE akan sedikit berbeda dengan aplikasi yang dirilis DJP selama ini untuk penerima insentif pajak dalam beleid PMK No.44/2020. Nanti, DJP akan membuat laman portal khusus untuk pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Laman khusus itu akan menjadi saluran utama pelaku usaha PMSE asing dalam melakukan proses bisnis terkait PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia. Mulai dari aktivasi akun pelaku usaha PMSE asing hingga mekanisme penyampaian laporan kepada otoritas.

"Nanti akan ada portal khusus untuk pembuatan billing pelaporannya," tutur Iwan.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, laman khusus untuk skema pungutan PPN PMSE ini juga tetap satu bagian dalam sistem DJP Online. Faktor pembeda akan berlaku pada akses masuk pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban sebagai pemungut dan penyetor PPN ke kas negara.

"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," jelas Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan