INSENTIF PAJAK

DJP Sebut 2 Faktor Ini Pengaruhi Rendahnya Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:14 WIB
DJP Sebut 2 Faktor Ini Pengaruhi Rendahnya Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat dua faktor utama yang menjadi penyebab serapan insentif pajak masih rendah hingga akhir September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dua faktor yang menyebabkan serapan insentif pajak masih rendah adalah kondisi ekonomi yang masih lemah dan tingkat kepatuhan wajib pajak penerima manfaat yang masih rendah.

"Kondisi kegiatan usaha yang masih lemah memang menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan insentif pajak yang sudah kami siapkan," katanya, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Hestu menyebutkan masih lemahnya denyut ekonomi nasional dapat terlihat dari nilai impor yang masih tumbuh negatif dari tahun lalu. Hal ini menandakan kegiatan produksi mengalami tekanan karena struktur impor Indonesia didominasi impor bahan baku dan bahan penolong.

Hal tersebut kemudian berimplikasi pada tidak optimalnya serapan insentif untuk PPh Pasal 22 Impor. Contoh lain dari masih lemahnya kondisi ekonomi terlihat pada kinerja realisasi insentif PP ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM.

Adapun serapan insentif PPh final DTP sampai dengan akhir September 2020 baru senilai Rp300 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari pagu anggaran insentif pajak UMKM yang dipatok senilai Rp2,4 triliun.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

"Sebagai tambahan, saat ini para wajib pajak UMKM yang masih membayar PPh Final 0.5% sudah sangat sedikit," terang Yoga.

Kemudian faktor kedua yang menyebabkan serapan insentif belum optimal karena belum seluruhnya wajib pajak pemanfaat fasilitas melakukan pelaporan dengan tertib. Faktor ini membuat kinerja serapan semakin tertekan karena DJP tidak memiliki data seberapa besar insentif pajak yang dimanfaatkan.

"Kepatuhan para WP yang memanfaatkan insentif untuk menyampaikan laporan realisasi insentif juga belum optimal yang menyebabkan serapan juga belum optimal," imbuhnya.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 28 September 2020 senilai Rp27,61 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 22,9% dari pagu Rp120,61 triliun.

Realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP baru 1,98 triliun atau 4,9% dari pagu Rp39,66 triliun. Realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp6,85 triliun atau 46,4% dari pagu Rp14,75 triliun. Pemanfaatan pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp9,53 triliun atau 66,18% dari pagu Rp14,4 triliun.

Realisasi pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp2,44 triliun atau 42,06% dari pagu 5,8 triliun. Kemudian, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% tercatat senilai Rp6,82 triliun atau 34,1% dari pagu Rp20,0 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah