ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sampaikan Progres Pembaruan Coretax System, Kini Mulai Diuji

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:00 WIB
DJP Sampaikan Progres Pembaruan Coretax System, Kini Mulai Diuji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) terus berjalan dan sesuai dengan rencana.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Setelah rampung tahap desain dan pengembangan, kini DJP mulai melakukan pengujian.

"Saat ini tahapannya adalah testing atau pengujian, baik pengujian modul system integration maupun user acceptance test-nya," katanya, dikutip pada Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Neilmaldrin mengatakan pembaruan coretax system diperlukan karena sistem informasi DJP pada saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi core business. Tahapan implementasi awal atau piloting ditargetkan dapat dilakukan pada Juni 2023.

Kemudian, ada proses uji coba yang paling lambat dilakukan pada Oktober 2023. Adapun mulai 1 Januari 2024, coretax system ditargetkan telah dapat diimplementasikan seluruhnya.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system memerlukan tahapan yang panjang, termasuk soal uji coba. Sebelum dirilis untuk wajib pajak, DJP pada Oktober 2023 akan mulai menggunakannya secara internal untuk memastikan semua pegawai familiar dan sistem telah berjalan optimal.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Pada tahap ini juga masih dapat dilakukan perbaikan apabila DJP masih menemukan kekurangan.

Memasuki 2024, Neilmaldrin menyebut pembaruan coretax system akan memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Pasalnya, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Proses bisnis yang diintegrasikan antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, dan taxpayer account management.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

"Nanti ada yang bagus di sana, yaitu taxpayer account. Bayangan saya seperti kita menggunakan mobile banking yang bisa melihat kewajibannya apa saja, utang yang timbul apa saja, dan kalau dapat surat di situ juga ada," ujarnya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha