ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sampaikan Progres Pembaruan Coretax System, Kini Mulai Diuji

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:00 WIB
DJP Sampaikan Progres Pembaruan Coretax System, Kini Mulai Diuji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) terus berjalan dan sesuai dengan rencana.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Setelah rampung tahap desain dan pengembangan, kini DJP mulai melakukan pengujian.

"Saat ini tahapannya adalah testing atau pengujian, baik pengujian modul system integration maupun user acceptance test-nya," katanya, dikutip pada Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Neilmaldrin mengatakan pembaruan coretax system diperlukan karena sistem informasi DJP pada saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi core business. Tahapan implementasi awal atau piloting ditargetkan dapat dilakukan pada Juni 2023.

Kemudian, ada proses uji coba yang paling lambat dilakukan pada Oktober 2023. Adapun mulai 1 Januari 2024, coretax system ditargetkan telah dapat diimplementasikan seluruhnya.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system memerlukan tahapan yang panjang, termasuk soal uji coba. Sebelum dirilis untuk wajib pajak, DJP pada Oktober 2023 akan mulai menggunakannya secara internal untuk memastikan semua pegawai familiar dan sistem telah berjalan optimal.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada tahap ini juga masih dapat dilakukan perbaikan apabila DJP masih menemukan kekurangan.

Memasuki 2024, Neilmaldrin menyebut pembaruan coretax system akan memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Pasalnya, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Proses bisnis yang diintegrasikan antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, dan taxpayer account management.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Nanti ada yang bagus di sana, yaitu taxpayer account. Bayangan saya seperti kita menggunakan mobile banking yang bisa melihat kewajibannya apa saja, utang yang timbul apa saja, dan kalau dapat surat di situ juga ada," ujarnya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN