ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sampaikan Progres Pembaruan Coretax System, Kini Mulai Diuji

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:00 WIB
DJP Sampaikan Progres Pembaruan Coretax System, Kini Mulai Diuji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) terus berjalan dan sesuai dengan rencana.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Setelah rampung tahap desain dan pengembangan, kini DJP mulai melakukan pengujian.

"Saat ini tahapannya adalah testing atau pengujian, baik pengujian modul system integration maupun user acceptance test-nya," katanya, dikutip pada Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin mengatakan pembaruan coretax system diperlukan karena sistem informasi DJP pada saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi core business. Tahapan implementasi awal atau piloting ditargetkan dapat dilakukan pada Juni 2023.

Kemudian, ada proses uji coba yang paling lambat dilakukan pada Oktober 2023. Adapun mulai 1 Januari 2024, coretax system ditargetkan telah dapat diimplementasikan seluruhnya.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system memerlukan tahapan yang panjang, termasuk soal uji coba. Sebelum dirilis untuk wajib pajak, DJP pada Oktober 2023 akan mulai menggunakannya secara internal untuk memastikan semua pegawai familiar dan sistem telah berjalan optimal.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Pada tahap ini juga masih dapat dilakukan perbaikan apabila DJP masih menemukan kekurangan.

Memasuki 2024, Neilmaldrin menyebut pembaruan coretax system akan memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Pasalnya, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Proses bisnis yang diintegrasikan antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, dan taxpayer account management.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Nanti ada yang bagus di sana, yaitu taxpayer account. Bayangan saya seperti kita menggunakan mobile banking yang bisa melihat kewajibannya apa saja, utang yang timbul apa saja, dan kalau dapat surat di situ juga ada," ujarnya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan coretax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan