REFORMASI PERPAJAKAN

DJP Sambut Baik Rencana DPR Ajukan RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 08:49 WIB
DJP Sambut Baik Rencana DPR Ajukan RUU Konsultan Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyambut positif Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang diajukan oleh DPR. Meski belum menerima draf aturan tersebut, namun salah satu kebijakan dalam paket reformasi perpajakan tersebut punya peran signifikan untuk meningkatkan kapatuhan wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikantan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Dia mengatakan otoritas pajak siap bermitra dengan DPR untuk pembahasan nantinya.

"Ditjen Pajak menyambut baik dan tidak ada masalah dan siap membahasnya denga DPR. Tapi sampai sekarang kami belum tahu isinya seperti apa karena masih di DPR," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal senada diungkapakan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo Suryo. Dia memberikan jaminan bahwa pemerintah mendukung RUU ini sebagai pembenahan sistem perpajakan nasional.

"Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, perlu ada peningkatan elemen sipil baik jumlah maupun kualitas dalam urusan perpajakan. Dengan begitu, secara langsung dan tak langsung akan memberikan efek positif pada penerimaan negara dari sektor pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti yang diketahui, saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Ditjen Pajak. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiIiki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsuItan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia.

Sebagai contoh, profesi konsuItan pajak di beberapa negara diatur dalam peraturan setingkat undang-undang. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/ Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?