REFORMASI PERPAJAKAN

DJP Sambut Baik Rencana DPR Ajukan RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 08:49 WIB
DJP Sambut Baik Rencana DPR Ajukan RUU Konsultan Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyambut positif Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang diajukan oleh DPR. Meski belum menerima draf aturan tersebut, namun salah satu kebijakan dalam paket reformasi perpajakan tersebut punya peran signifikan untuk meningkatkan kapatuhan wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikantan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Dia mengatakan otoritas pajak siap bermitra dengan DPR untuk pembahasan nantinya.

"Ditjen Pajak menyambut baik dan tidak ada masalah dan siap membahasnya denga DPR. Tapi sampai sekarang kami belum tahu isinya seperti apa karena masih di DPR," katanya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Hal senada diungkapakan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo Suryo. Dia memberikan jaminan bahwa pemerintah mendukung RUU ini sebagai pembenahan sistem perpajakan nasional.

"Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, perlu ada peningkatan elemen sipil baik jumlah maupun kualitas dalam urusan perpajakan. Dengan begitu, secara langsung dan tak langsung akan memberikan efek positif pada penerimaan negara dari sektor pajak.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti yang diketahui, saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Ditjen Pajak. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiIiki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsuItan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia.

Sebagai contoh, profesi konsuItan pajak di beberapa negara diatur dalam peraturan setingkat undang-undang. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/ Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko