PMK 79/2023

DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 13:30 WIB
DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut memuat lampiran yang memerinci pendekatan yang digunakan dalam rangka melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali secara umum PMK 79/2023 mengatur bahwa penilaian terhadap suatu objek dilakukan menggunakan 1 pendekatan saja. Suatu pendekatan dipilih mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

"Tidak sepenuhnya mengacu ke SPI (Standar Penilaian Indonesia), di PMK 79/2023 kita nyatakan bahwa sebenarnya penilaian itu hanya menggunakan 1 pendekatan. Jadi, melihat dari sisi objek dan ketersediaan data. Kami melihat harusnya cukup 1 saja secara umum," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Dengan penerapan 1 pendekatan atau metode saja dalam melakukan penilaian, potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak diharapkan bisa diminimalisasi.

"Mungkin standar perlu 3 atau minimal 2 [pendekatan], termasuk POJK juga. Namun, kami ingin meminimalkan dispute dengan wajib pajak, jadi berangkatnya dari sudut pandang yang sama. Kalau ketersediaan datanya seperti ini maka pendekatannya begini dan metodenya ini, itu dieksplisitkan," ujar Majdi.

Contoh, penilai melakukan penilaian atas objek berupa tanah dan bangunan. Dalam kasus ini, terdapat objek yang sebanding dan sejenis dengan objek yang sedang dinilai serta tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Bila demikian, pendekatan yang digunakan untuk menilai objek tanah dan bangunan adalah pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.

Dalam hal tidak ada objek yang sebanding tetapi tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru.

Bila tidak ada objek yang sebanding; tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian; dan objek penilaian telah menghasilkan pendapatan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan. Adapun metode yang bisa digunakan antara lain metode diskonto arus kas, kapitalisasi pendapatan, penyisaan, atau pengganda pendapatan kotor.

"Jadi diskusinya dalam pembahasan pun kita akan bicara objeknya dan data yang tersedia apa. Itu nanti tercapai kesepakatan, kalau sudah sepakat nanti pendekatannya di situ," ujar Majdi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra