PMK 79/2023

DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 13:30 WIB
DJP: PMK 79 Perinci Pendekatan Penilaian untuk Tekan Sengketa

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut memuat lampiran yang memerinci pendekatan yang digunakan dalam rangka melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali secara umum PMK 79/2023 mengatur bahwa penilaian terhadap suatu objek dilakukan menggunakan 1 pendekatan saja. Suatu pendekatan dipilih mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

"Tidak sepenuhnya mengacu ke SPI (Standar Penilaian Indonesia), di PMK 79/2023 kita nyatakan bahwa sebenarnya penilaian itu hanya menggunakan 1 pendekatan. Jadi, melihat dari sisi objek dan ketersediaan data. Kami melihat harusnya cukup 1 saja secara umum," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dengan penerapan 1 pendekatan atau metode saja dalam melakukan penilaian, potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak diharapkan bisa diminimalisasi.

"Mungkin standar perlu 3 atau minimal 2 [pendekatan], termasuk POJK juga. Namun, kami ingin meminimalkan dispute dengan wajib pajak, jadi berangkatnya dari sudut pandang yang sama. Kalau ketersediaan datanya seperti ini maka pendekatannya begini dan metodenya ini, itu dieksplisitkan," ujar Majdi.

Contoh, penilai melakukan penilaian atas objek berupa tanah dan bangunan. Dalam kasus ini, terdapat objek yang sebanding dan sejenis dengan objek yang sedang dinilai serta tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Bila demikian, pendekatan yang digunakan untuk menilai objek tanah dan bangunan adalah pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.

Dalam hal tidak ada objek yang sebanding tetapi tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru.

Bila tidak ada objek yang sebanding; tersedia data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian; dan objek penilaian telah menghasilkan pendapatan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan. Adapun metode yang bisa digunakan antara lain metode diskonto arus kas, kapitalisasi pendapatan, penyisaan, atau pengganda pendapatan kotor.

"Jadi diskusinya dalam pembahasan pun kita akan bicara objeknya dan data yang tersedia apa. Itu nanti tercapai kesepakatan, kalau sudah sepakat nanti pendekatannya di situ," ujar Majdi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja