PER-19/PJ/2020

DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 18:45 WIB
DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan

Tampilan awal salinan PER-19/PJ/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aturan main penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.

Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas.

"Debitur dapat memperoleh informasi terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-19/PJ/2020, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bagi debitur yang ingin memperoleh informasi terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh otoritas terdapat dua saluran utama yang bisa diakses antara lain melalui contact center DJP dan melalui saluran tertentu lainnya.

Kemudian, kriteria debitur yang mendapatkan NPWP secara jabatan tidak berbeda dengan regulasi sebelumnya antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi atau debitur lainnya dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Lalu, memiliki baki kredit sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan memiliki kategori kinerja pembayaran angsuran lancar yang dihitung per 29 Februari 2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur yang memenuhi kriteria itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. Basis penelitian administrasi tersebut di antaranya berdasarkan data yang diperoleh DJP dari Ditjen Perbendaharaan.

Lalu, data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, menggunakan basis data atau informasi yang dimiliki oleh DJP untuk penelitian administrasi.

"Dirjen Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada DJPb untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam program PEN," tulis Pasal 3 dalam Perdirjen Pajak No.PER-19/PJ/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan