PENG-2/PJ/2023

DJP Perbarui Daftar Yurisdiksi yang Tukar Informasi Keuangan Otomatis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 13:13 WIB
DJP Perbarui Daftar Yurisdiksi yang Tukar Informasi Keuangan Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui data jumlah yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis.

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2023, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada tahun ini.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018…, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi … sebagaimana terlampir,” bunyi pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 17 April 2023 tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengumuman mengenai daftar yurisdiksi itu juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Jika dibandingkan dengan daftar dalam PENG-1/PJ/2022, terjadi pengurangan jumlah yurisdiksi partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 113 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi partisipan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada pengurangan 3 yurisdiksi atau menjadi 110 yurisdiksi. Ada 4 yurisdiksi yang tidak lagi masuk dalam daftar, yakni Liberia, Moldova, Morocco, dan Uganda. Kemudian, ada penambahan 1 yurisdiksi, yakni Thailand.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pengurangan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada pengurangan 14 yurisdiksi atau menjadi 81 yurisdiksi. Beberapa yurisdiksi yang tidak lagi masuk dalam daftar di antaranya Aruba, Belize, Brunei Darussalam, Bulgaria, Costa Rica, Macau China, Morocco, Vanuatu. Kemudian, Thailand sekarang masuk dalam daftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja