LAYANAN PAJAK

DJP Perbarui Aplikasi E-Faktur, Ini Fitur Baru yang Ditambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 11:17 WIB
DJP Perbarui Aplikasi E-Faktur, Ini Fitur Baru yang Ditambah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur menjadi versi 2.1. Langkah Ditjen Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Aplikasi terbaru ini dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Sejumlah perbaikan dilakukan untuk menambal kekurangan pada versi terdahulu seperti tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-Etax) dan gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi terbaru tidak hanya memperbaiki kekurangan versi sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah tambahan fitur untuk memudahkan wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan," dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5).

Fitur baru yang lain, kata Hestu, adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar. Selain itu, ada fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.

"Untuk itu, dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur pajak yang dimulai pada hari Senin, 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB," tuturnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebelumnya, pengguna aplikasi juga telah diimbau untuk melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur); dan menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

Bagi PKP yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses instalasi dan update aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN