Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan akan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan TPPU. Selain itu, penyitaan aset dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.
“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya dalam jawabannya kepada DDTCNews, Selasa (13/4/2021).
Penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU ini nantinya memerlukan sinkronisasi dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), harmonisasi dengan pengelolaan barang sitaan, serta dukungan dari forensik digital menyangkut pembuktian dan penelusuran aset.
Eka mengatakan telah disusun kebijakan, strategi, dan rencana kerja 2021 di bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Hal tersebut untuk mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan negara, dan memberikan efek jera serta efek gentar.
Kebijakan, strategi, dan rencana kerja diharapkan terlaksana secara harmonis dan sinkron. Dengan demikian, akan dihasilkan produk kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak maupun negara.
“Serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Eka mengatakan salah satu tujuan dalam Rencana Strategis DJP 2020 – 2024 adalah penerimaan negara yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP dalam penegakan hukum pidana adalah melaksanakan penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.
Strategi tersebut, lanjut dia, diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yang utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, serta pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.
Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan PPATK. Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.
Selain itu, ujar Eka, dukungan juga sangat dibutuhkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perbankan agar penegakan hukum pidana berjalan efektif. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.