PENEGAKAN HUKUM

DJP: Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 16:04 WIB
DJP: Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan akan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan TPPU. Selain itu, penyitaan aset dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.

“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya dalam jawabannya kepada DDTCNews, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU ini nantinya memerlukan sinkronisasi dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), harmonisasi dengan pengelolaan barang sitaan, serta dukungan dari forensik digital menyangkut pembuktian dan penelusuran aset.

Eka mengatakan telah disusun kebijakan, strategi, dan rencana kerja 2021 di bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Hal tersebut untuk mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan negara, dan memberikan efek jera serta efek gentar.

Kebijakan, strategi, dan rencana kerja diharapkan terlaksana secara harmonis dan sinkron. Dengan demikian, akan dihasilkan produk kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak maupun negara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Eka mengatakan salah satu tujuan dalam Rencana Strategis DJP 2020 – 2024 adalah penerimaan negara yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP dalam penegakan hukum pidana adalah melaksanakan penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.

Strategi tersebut, lanjut dia, diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yang utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, serta pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan PPATK. Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.

Selain itu, ujar Eka, dukungan juga sangat dibutuhkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perbankan agar penegakan hukum pidana berjalan efektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan