KEPABEANAN

DJP: Penyedia Marketplace Bisa Jadi Pemungut Meterai Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 18:04 WIB
DJP: Penyedia Marketplace Bisa Jadi Pemungut Meterai Digital

Ilustrasi meterai tempel.

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia platform marketplace e-commerce bisa memainkan peran sebagai pemungut bea meterai berbasis digital.

Kepala Seksi Pajak Tidak Langsung Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Rusito mengatakan hal tersebut sejalan dengan semangat RUU Bea Meterai yang mengakomodasi dokumen digital sebagai objek bea meterai. Ada kesetaraan kebijakan perpajakan baik di ranah konvensional dan digital.

“Untuk dokumen atau invoice-nya pemikiran awal kita menunjuk marketplace sebagai pemungut bea meterai selama nilainya sudah melebihi nominal Rp5 juta,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Urgensi Perubahan UU Bea Meterai' di Ruang Fraksi Nasdem DPR, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rusito menjelaskan kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk mengejar penerimaan negara. Pasalnya, ambang batas pengenaaan bea meterai dalam rancangan aturan dinaikkan dari nilai dokumen sebesar Rp250.000 menjadi Rp5 juta untuk setiap dokumen.

Untuk menjamin lancarnya pelaksanaan bea meterai di ranah digital, DJP tengah mengembangkan satu aplikasi yang secara khusus didedikasikan untuk bea meterai elektronik.

Aplikasi tersebut rencananya akan mengatur seluruh aspek dari bea meterai elektronik. Aplikasi akan bekerja melayani tata cara mendapatkan bea meterai elektronik. Ada pula mekanisme untuk verifikasi dan validasi bea meterai yang telah dilakukan oleh masyarakat atau pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

“Bea meterai elektronik itu nantinya akan melewati aplikasi khusus dan arah DJP akan ke sana untuk melayani bea meterai yang berbasis digital,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan