KEPABEANAN

DJP: Penyedia Marketplace Bisa Jadi Pemungut Meterai Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 18:04 WIB
DJP: Penyedia Marketplace Bisa Jadi Pemungut Meterai Digital

Ilustrasi meterai tempel.

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia platform marketplace e-commerce bisa memainkan peran sebagai pemungut bea meterai berbasis digital.

Kepala Seksi Pajak Tidak Langsung Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Rusito mengatakan hal tersebut sejalan dengan semangat RUU Bea Meterai yang mengakomodasi dokumen digital sebagai objek bea meterai. Ada kesetaraan kebijakan perpajakan baik di ranah konvensional dan digital.

“Untuk dokumen atau invoice-nya pemikiran awal kita menunjuk marketplace sebagai pemungut bea meterai selama nilainya sudah melebihi nominal Rp5 juta,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Urgensi Perubahan UU Bea Meterai' di Ruang Fraksi Nasdem DPR, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Rusito menjelaskan kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk mengejar penerimaan negara. Pasalnya, ambang batas pengenaaan bea meterai dalam rancangan aturan dinaikkan dari nilai dokumen sebesar Rp250.000 menjadi Rp5 juta untuk setiap dokumen.

Untuk menjamin lancarnya pelaksanaan bea meterai di ranah digital, DJP tengah mengembangkan satu aplikasi yang secara khusus didedikasikan untuk bea meterai elektronik.

Aplikasi tersebut rencananya akan mengatur seluruh aspek dari bea meterai elektronik. Aplikasi akan bekerja melayani tata cara mendapatkan bea meterai elektronik. Ada pula mekanisme untuk verifikasi dan validasi bea meterai yang telah dilakukan oleh masyarakat atau pemungut bea meterai.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Bea meterai elektronik itu nantinya akan melewati aplikasi khusus dan arah DJP akan ke sana untuk melayani bea meterai yang berbasis digital,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN