INSENTIF PAJAK

DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 18:01 WIB
DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk merampungkan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 sebelum tenggat akhir penyampaian laporan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan aplikasi saat ini terus dilakukan DJP sebagai sarana penyampaian laporan realisasi insentif pajak terkait Covid-19.

"Intinya aplikasi, Insya Allah kita selesaikan sebelum jatuh tempo pelaporan," katanya, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

DJP, lanjutnya, masih mengerjakan aplikasi laporan realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Adapun laporan kedua insentif tersebut disampaikan setiap tiga bulan dan akan dimulai Juli 2020.

Tugas tim teknologi informasi DJP juga saat ini bertambah seiring dengan rilisnya PP No.29/2020. Dalam PP itu, terdapat sejumlah insentif tambahan yang juga mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan pelaporan realisasi insentif.

Salah satunya adalah insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 30% untuk wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Penerima insentif tersebut harus menyampaikan laporan biaya produksi. Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP dan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Insentif donasi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga wajib melaporkan penyelenggaraan pengumpulan donasi melalui sistem elektronik DJP. Laporan disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya donasi.

Kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku untuk insentif bagi pembelian kembali saham (buyback) yang diperjualbelikan di bursa efek. Wajib pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan buyback pada SPT Tahunan PPh.

Iwan berkomitmen saluran elektronik laporan realisasi untuk deretan insentif yang baru akan rampung tepat waktu dan dapat dimanfaatkan wajib pajak. "(Untuk waktu penyelesaian) saya harus cek setiap detailnya," tutur Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi