INSENTIF PAJAK

DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 18:01 WIB
DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk merampungkan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 sebelum tenggat akhir penyampaian laporan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan aplikasi saat ini terus dilakukan DJP sebagai sarana penyampaian laporan realisasi insentif pajak terkait Covid-19.

"Intinya aplikasi, Insya Allah kita selesaikan sebelum jatuh tempo pelaporan," katanya, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DJP, lanjutnya, masih mengerjakan aplikasi laporan realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Adapun laporan kedua insentif tersebut disampaikan setiap tiga bulan dan akan dimulai Juli 2020.

Tugas tim teknologi informasi DJP juga saat ini bertambah seiring dengan rilisnya PP No.29/2020. Dalam PP itu, terdapat sejumlah insentif tambahan yang juga mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan pelaporan realisasi insentif.

Salah satunya adalah insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 30% untuk wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penerima insentif tersebut harus menyampaikan laporan biaya produksi. Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP dan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Insentif donasi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga wajib melaporkan penyelenggaraan pengumpulan donasi melalui sistem elektronik DJP. Laporan disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya donasi.

Kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku untuk insentif bagi pembelian kembali saham (buyback) yang diperjualbelikan di bursa efek. Wajib pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan buyback pada SPT Tahunan PPh.

Iwan berkomitmen saluran elektronik laporan realisasi untuk deretan insentif yang baru akan rampung tepat waktu dan dapat dimanfaatkan wajib pajak. "(Untuk waktu penyelesaian) saya harus cek setiap detailnya," tutur Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan