AKSES INFROMASI KEUANGAN

DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 17:36 WIB
DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi keuangan dimulai tahun ini dengan tonggak pelaporan lembaga keuangan domestik pada April 2018. Aspek transparansi menjadi nilai utama dalam pengelolaan keuangan dalam skala global.

Ketika otoritas pajak punya kewenangan untuk mengakses data perbankan tentu terjadi beragam respons, terutama sejak pertengahan 2017 di mana keterbukaan informasi keuangan mulai digaungkan melalui UU No.9/2017.

Agar tidak diintip otoritas pajak, muncul praktik bahwa nasabah akan memecah saldonya ke beberapa rekening agar tidak masuk ambang batas rekening yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Memecah rekening itu belum bisa dikategorikan penghindaran pajak, tapi memang bisa jadi modus untuk tidak membayar pajak dengan benar," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (4/5).

Untuk itu, sejumlah jurus sudah disiapkan otoritas pajak untuk mempersempit peluang penghindaran pajak. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol membeberkan beberapa metode untuk memastikan kebenaran data yang diterima melalui lembaga keuangan.

"Data akan divalidasi dan diproses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive. Sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan," terangnya, Jumat (4/5).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ditjen Pajak bisa mengecek rekening nasabah di bank hingga lembaga keuangan lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko