AKSES INFROMASI KEUANGAN

DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 17:36 WIB
DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi keuangan dimulai tahun ini dengan tonggak pelaporan lembaga keuangan domestik pada April 2018. Aspek transparansi menjadi nilai utama dalam pengelolaan keuangan dalam skala global.

Ketika otoritas pajak punya kewenangan untuk mengakses data perbankan tentu terjadi beragam respons, terutama sejak pertengahan 2017 di mana keterbukaan informasi keuangan mulai digaungkan melalui UU No.9/2017.

Agar tidak diintip otoritas pajak, muncul praktik bahwa nasabah akan memecah saldonya ke beberapa rekening agar tidak masuk ambang batas rekening yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Memecah rekening itu belum bisa dikategorikan penghindaran pajak, tapi memang bisa jadi modus untuk tidak membayar pajak dengan benar," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (4/5).

Untuk itu, sejumlah jurus sudah disiapkan otoritas pajak untuk mempersempit peluang penghindaran pajak. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol membeberkan beberapa metode untuk memastikan kebenaran data yang diterima melalui lembaga keuangan.

"Data akan divalidasi dan diproses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive. Sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan," terangnya, Jumat (4/5).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ditjen Pajak bisa mengecek rekening nasabah di bank hingga lembaga keuangan lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan