AKSES INFROMASI KEUANGAN

DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 17:36 WIB
DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi keuangan dimulai tahun ini dengan tonggak pelaporan lembaga keuangan domestik pada April 2018. Aspek transparansi menjadi nilai utama dalam pengelolaan keuangan dalam skala global.

Ketika otoritas pajak punya kewenangan untuk mengakses data perbankan tentu terjadi beragam respons, terutama sejak pertengahan 2017 di mana keterbukaan informasi keuangan mulai digaungkan melalui UU No.9/2017.

Agar tidak diintip otoritas pajak, muncul praktik bahwa nasabah akan memecah saldonya ke beberapa rekening agar tidak masuk ambang batas rekening yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Memecah rekening itu belum bisa dikategorikan penghindaran pajak, tapi memang bisa jadi modus untuk tidak membayar pajak dengan benar," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (4/5).

Untuk itu, sejumlah jurus sudah disiapkan otoritas pajak untuk mempersempit peluang penghindaran pajak. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol membeberkan beberapa metode untuk memastikan kebenaran data yang diterima melalui lembaga keuangan.

"Data akan divalidasi dan diproses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive. Sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan," terangnya, Jumat (4/5).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ditjen Pajak bisa mengecek rekening nasabah di bank hingga lembaga keuangan lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN