Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan akan lebih menyasar jabatan-jabatan level atas di korporasi.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dalam PMK 66/2023 mengatur pengecualian sejumlah natura/kenikmatan dari objek pajak penghasilan (PPh) beserta batasannya. Dengan ketentuan ini, pajak atas natura hanya dikenakan pada objek yang memang pantas.
"Anda bisa bayangin pada level jabatan apa sih yang akan kena? Yang akan kena itu pada level yang sangat tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).
Yoga mengatakan PMK 66/2023 telah memerinci natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yang pada praktiknya bakal dinikmati oleh sebagian besar pegawai. Misalnya, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Kemudian, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, serta natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, ada pula pengecualian dari objek PPh terhadap natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Jenis dan batasan natura ini ditetapkan menggunakan berbagai data sebagai benchmark.
Misalnya untuk fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, akan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir.
Dengan ketentuan ini, fasilitas kendaraan yang menjadi objek PPh hanya terjadi pada orang yang memiliki penyertaan modal di suatu perusahaan atau pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.
"Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.