PMK 66/2023

DJP Pastikan Pajak Natura Sasar Jabatan Level Atas di Korporasi

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 11:45 WIB
DJP Pastikan Pajak Natura Sasar Jabatan Level Atas di Korporasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan akan lebih menyasar jabatan-jabatan level atas di korporasi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dalam PMK 66/2023 mengatur pengecualian sejumlah natura/kenikmatan dari objek pajak penghasilan (PPh) beserta batasannya. Dengan ketentuan ini, pajak atas natura hanya dikenakan pada objek yang memang pantas.

"Anda bisa bayangin pada level jabatan apa sih yang akan kena? Yang akan kena itu pada level yang sangat tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yoga mengatakan PMK 66/2023 telah memerinci natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yang pada praktiknya bakal dinikmati oleh sebagian besar pegawai. Misalnya, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kemudian, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, serta natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, ada pula pengecualian dari objek PPh terhadap natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Jenis dan batasan natura ini ditetapkan menggunakan berbagai data sebagai benchmark.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Misalnya untuk fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, akan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir.

Dengan ketentuan ini, fasilitas kendaraan yang menjadi objek PPh hanya terjadi pada orang yang memiliki penyertaan modal di suatu perusahaan atau pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.

"Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN