PMK 66/2023

DJP Pastikan Pajak Natura Sasar Jabatan Level Atas di Korporasi

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 11:45 WIB
DJP Pastikan Pajak Natura Sasar Jabatan Level Atas di Korporasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan akan lebih menyasar jabatan-jabatan level atas di korporasi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dalam PMK 66/2023 mengatur pengecualian sejumlah natura/kenikmatan dari objek pajak penghasilan (PPh) beserta batasannya. Dengan ketentuan ini, pajak atas natura hanya dikenakan pada objek yang memang pantas.

"Anda bisa bayangin pada level jabatan apa sih yang akan kena? Yang akan kena itu pada level yang sangat tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Yoga mengatakan PMK 66/2023 telah memerinci natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yang pada praktiknya bakal dinikmati oleh sebagian besar pegawai. Misalnya, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kemudian, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, serta natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, ada pula pengecualian dari objek PPh terhadap natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Jenis dan batasan natura ini ditetapkan menggunakan berbagai data sebagai benchmark.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Misalnya untuk fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, akan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir.

Dengan ketentuan ini, fasilitas kendaraan yang menjadi objek PPh hanya terjadi pada orang yang memiliki penyertaan modal di suatu perusahaan atau pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.

"Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?