DATA PERPAJAKAN

DJP Pastikan Jaga Keamanan Data Wajib Pajak Sesuai Protokol

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:30 WIB
DJP Pastikan Jaga Keamanan Data Wajib Pajak Sesuai Protokol

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim hingga saat ini belum terdapat indikasi yang menunjukkan adanya kebocoran data wajib pajak yang disimpan oleh otoritas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus melakukan pengamanan data dan informasi wajib pajak sesuai dengan protokol guna meminimalisasi potensi terjadinya kebocoran data.

"Kami selalu berusaha jagain. Protokol-protokol kami terapkan. Alhamdulillah sampai hari ini masih aman. Harapan ke depan insyaallah tetap aman," katanya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suryo menuturkan upaya pengamanan data wajib pajak tidak saja dilakukan DJP. Menurutnya, DJP juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta institusi-institusi lainnya yang memiliki tugas dan fungsi melakukan perlindungan data.

Saat ini, pemerintah tengah fokus melindungi keamanan data pribadi sebagai tindak lanjut kebocoran data yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Bulan lalu, pemerintah juga telah membentuk satgas untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan data.

"Peristiwa [beberapa waktu yang lalu] mengingatkan kita agar membangun sistem yang lebih canggih lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bulan lalu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembentukan satgas sudah sejalan dengan arah kebijakan yang diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU tersebut mengamanatkan adanya pembentukan tim khusus yang bekerja menjaga keamanan data.

"Ini peluang kita, sebagai pengingat kepada kita semua untuk sama-sama berhati-hati," ujar Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja