PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimistis Setoran PPN Terus Tumbuh saat Pemilu 2024

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 08:30 WIB
DJP Optimistis Setoran PPN Terus Tumbuh saat Pemilu 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis momentum tahun politik akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, terutama PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pelaksanaan pemilu akan meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Peningkatan konsumsi ini pun diharapkan bakal tercermin pada setoran PPN.

"Terlebih kita menghadapi pemilu, banyak juga nanti belanja yang akan dilakukan oleh masyarakat [sehingga] ini juga lebih banyak menyumbang ke penerimaan, PPN terutama," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Dwi menuturkan setoran PPN dan PPnBM menunjukkan kinerja yang positif hingga Agustus 2023. Pada 8 bulan pertama tahun ini, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp447,58 triliun atau 64,28% dari target Rp742,95 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM terssebut tumbuh 8,14% dari periode yang sama tahun lalu, atau paling tinggi di antara jenis pajak lainnya. Kinerja yang positif tersebut diharapkan terus berlanjut hingga tahun depan.

"Karena bisa jadi belanja masyarakat akan meningkat menjelang pemilu, seperti terkait dengan kebutuhan-kebutuhan menjelang pemilu. Diharapkan akan memberi kontribusi positif bagi penerimaan pajak," ujar Dwi.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Dalam UU APBN 2024, pemerintah mematok target penerimaan pajak Rp1.988,87 triliun. Dari target tersebut, sekitar Rp811,4 triliun atau 40,79% di antaranya bakal dikontribusikan dari penerimaan PPN dan PPnBM.

Target PPN dan PPnBM pada 2024 ini juga tumbuh 10,9% dari outlook 2023 senilai Rp731 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan