JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (25/6), kabar datang dari Ditjen Pajak yang merasa optimis upaya pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang masih minim.
Tak hanya itu otoritas pajak beranggapan penurunan tarif PPh final UMKM akan mendorong sektor perbankan, sehingga aliran kredit perbankan diperkirakan akan meningkat seiring beleid ini terbit dan berlaku.
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari DPR yang menilai upaya pemerintah memberikan insentif pajak berupa penurunan tarif PPh final UMKM adalah sebagai bentuk perhatian terhadap pelaku UMKM atau pengusaha kecil.
Berikut ringkasannya:
Berdasarkan data Ditjen Pajak tahun 2017, penerimaan dari PPh final UMKM sebesar 1% mencapai Rp5,87 triliun yang dibayarkan oleh 1,5 wajib pajak. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kontribusi itu masih sagat minim. Tapi pemerintah cukup optimis melalui pemotongan tarif PPh final UMKM itu, penerimaan pajak yang berasal dari pelaku UMKM bisa meningkat.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberlakuan aturan PPh final UMKM bisa mendongkrak penyaluran kredit perbankan. Pelaku UKM punya kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Menurutnya pelaku UKM bisa memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan penurunan tarif PPh final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Dia menilai para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan tapi juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor pada masa mendatang.
Ketua Bidang Pajak Infastruktur dan Cyber Security Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDea) Bima Laga mengatakan penurunan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5% akan berdampak positif pada kelangsungan bisnis UMKM. Tapi Bima mempertanyakan terkait terbitnya aturan itu yang diklaim serta merta mendorong kepatuhan pelaku UMKM, bahkan dia pun menyoroti pemerintah harus menyosialisasikan pentingnya peran pajak dan sosialisasi terbitnya aturan itu. Selain itu, asosiasi juga menyoroti pelaku UMKM yang terjun ke bisnis dalam jaringan, karena aturan terbaru tidak membedakan UMKM tradisional dengan UMKM e-commerce.
Kementerian Perindustrian menilai penurunan tarif PPh final bagi pelaku UMKM akan berdampak baik bagi perkembangan usaha. Melalui penurunan tarif itu, pengusaha bisa memanfaatkan tarif 0,5% yang dulunya untuk membayar pajak kini bisa digunakan untuk membeli bahan baku atau untuk pembayaran lain, mengingat tarif pajak ini sudah turun dari 1% menjadi 0,5%. Kemenperin dikabarkan akan membantu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dengan mendorong pembuatan pusat material untuk memudahan pengusaha mendapatkan bahan baku.
Rencana penetapan pajak untuk aktivitas ekonomi digital tidak berjalan mulus, karena masing-masing yurisdiksi yang tergabung dalam inclusive framework Base Erosion Profit Shifting (IF BEPS) belum menyepakati skema pemajakan ekonomi digital. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan internal IF BEPS terpecah ke dalam 2 kubu, pertama, kubu yang ingin solusi angka pendek; kedua, kubu yang ingin keberadaan konsensus global dalam pemajakan ekonomi digital. Pekan depan, otoritas pajak Indonesia akan rapat membahas hal itu di Lima Peru agar memperoleh komitmen terkait pemajakan pada ekonomi digital. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.