EFEK VIRUS CORONA

DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:50 WIB
DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak saat ini hingga Juni 2020 masih tetap menggunakan nomor pokok wajib pajak bendahara (NPWP) bendahara yang lama.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah. Pengumuman ini dibuat setelah melihat perkembangan terkini penyebaran virus Corona.

“Serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas wajib pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Ditjen Pajak,” demikian bunyi penggalan awalan dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip pada Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dalam pengumuman tersebut disampaikan empat hal. Pertama, tanggal terdaftar instansi pemerintah sebagai wajib pajak dan tanggal instansi pemerintah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yaitu 1 April 2020.

Kedua, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Ketiga, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP bendahara yang lama. Simak Kamus Pajak 'Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?'.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Keempat, perubahan data, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), permohonan sertifikat elektronik, dan aktivasi akun PKP oleh instansi pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.

Padahal, diberitakan sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019, NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa dicabut secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Pencabutan resmi berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus’.

Sebelumnya, otoritas menyatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak terkait bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang berlaku selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Otoritas menerangkan selama ini NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.

PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus Per 1 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?