DITJEN PAJAK

DJP Mulai Pakai Dwibahasa untuk Unggahan di Instagram, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 10:01 WIB
DJP Mulai Pakai Dwibahasa untuk Unggahan di Instagram, Ini Alasannya

Unggahan DJP di Instagram menggunakan dwibahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (tangkapan layar Instagram @DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Akun resmi jejaring sosial Ditjen Pajak (DJP) dalam platform Instagram dengan nama @DitjenPajakRI hadir dalam dua bahasa sejak kemarin, Rabu (9/6/2021).

Penggunaan bahasa Indonesia dan Inggris ini diterapkan pada takarir (caption) konten. DJP mengatakan penggunaan dwibahasa ini bertujuan agar informasi perpajakan dapat dimengerti wajib pajak atau masyarakat yang tidak memahami bahasa Indonesia.

“Sekaligus sebagai wujud konkret pergaulan DJP dalam komunitas perpajakan Internasional,” demikian bunyi penggalan pengumuman yang disampaikan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam laman resminya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Konten pertama yang menggunakan dwibahasa adalah pada unggahan kegiatan Rapat Koordinasi Gabungan Tahun 2021 antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran yang diselenggarakan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Adapun caption dalam unggahan tersebut berbunyi sabagai berikut:

Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan tahun 2021 antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran di Aula Cakti Budhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Acara ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan.

#PajakKitaUntukKita

——————

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Today, the Directorate General of Taxes, the Directorate General of Customs and Excise, and the Directorate General of Budget held a Joint Coordination Meeting in the Cakti Budhi Bakti Hall at the DGT Headquarters.

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati officially opened the event. The meeting, which was held under strict health protocols, was a form of synergy and collaboration between the directorates of the Ministry of Finance.

#PajakKitaUntukKita

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan penggunaan dwibahasa itu juga untuk melengkapi pengembangan situs web pajak dalam dua bahasa yang sedang dalam proses pengembangan terus-menerus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:42 WIB

Ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh DJP untuk dapat memperluas informasi mengenai perpajakan, agar seluruh WNI maupun siapapun pembaca mendapat kesejajaran informasi baik pada lingkup nasional maupun internasional, hal ini sekaligus meminimalisir asimetri informasi pada ranah perpajakan sebagai bidang yang penting diketahui dan dipahami bagi seluruh masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra