KEPATUHAN PAJAK

DJP Minta WP TIdak Ragu Bertanya pada AR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 18:29 WIB
DJP Minta WP TIdak Ragu Bertanya pada AR

JAKARTA, DDTCNews – Periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2018 sudah dimulai. Agar tidak berujung pemeriksaan ataupun sengketa di kemudian hari, Ditjen Pajak memberikan tips kepada wajib pajak.

Hal tersebut menjadi bahan perbincangan dalam sesi diskusi Tax Talk yang dihelat Ditjen Pajak (DJP) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Account representative (AR) dinilai menjadi pintu masuk menyelesaikan kewajiban pajak secara tepat dan benar.

“Tips kami agar tidak berujung pemeriksaan, wajib pajak dapat menggunakan AR. Itu adalah konsultan pajak gratis. Jadi, bisa ditanyakan melalui AR,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Setiabudi IlI Yusuf, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Menurutnya, masih banyak waktu tersedia untuk menunaikan kewajiban melaporkan SPT baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Apalagi, saat ini kemudahan sudah ditawarkan dengan pelayanan berbasis daring.

Derajat tantangan mengisi SPT secara tepat dan benar, menurutnya, memang lebih rumit untuk wajib pajak badan ketimbang orang pribadi. Oleh karena itu, wajib pajak dapat mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada AR sebelum melaporkan SPT tahun pajak 2018.

Pasalnya, SPT merupakan pintu masuk untuk mengecek kepatuhan wajib pajak. Bila secara formal sudah dipenuhi dengan melaporkan SPT maka uji selanjutnya adalah kepatuhan materiil wajib pajak dalam mengisi SPT secara tepat, jelas, dan benar.

Baca Juga:
DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

SPT wajib pajak terbuka untuk diperiksa oleh otoritas. Namun, proses tersebut dilakukan melalui koridor yang jelas baik dari tata cara maupun landasan regulasi.

“Semua SPT punya risiko yang sama untuk diperiksa, jadi tidak melihat laba atau ruginya. Namun, satu hal yang wajib dipenuhi saat melakukan pemeriksaan adalah harus menemukan bukti. Ini karena kalau tidak ada bukti maka tidak ada koreksi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran