JAKARTA, DDTCNews – Periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2018 sudah dimulai. Agar tidak berujung pemeriksaan ataupun sengketa di kemudian hari, Ditjen Pajak memberikan tips kepada wajib pajak.
Hal tersebut menjadi bahan perbincangan dalam sesi diskusi Tax Talk yang dihelat Ditjen Pajak (DJP) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Account representative (AR) dinilai menjadi pintu masuk menyelesaikan kewajiban pajak secara tepat dan benar.
“Tips kami agar tidak berujung pemeriksaan, wajib pajak dapat menggunakan AR. Itu adalah konsultan pajak gratis. Jadi, bisa ditanyakan melalui AR,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Setiabudi IlI Yusuf, Kamis (14/2/2019).
Menurutnya, masih banyak waktu tersedia untuk menunaikan kewajiban melaporkan SPT baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Apalagi, saat ini kemudahan sudah ditawarkan dengan pelayanan berbasis daring.
Derajat tantangan mengisi SPT secara tepat dan benar, menurutnya, memang lebih rumit untuk wajib pajak badan ketimbang orang pribadi. Oleh karena itu, wajib pajak dapat mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada AR sebelum melaporkan SPT tahun pajak 2018.
Pasalnya, SPT merupakan pintu masuk untuk mengecek kepatuhan wajib pajak. Bila secara formal sudah dipenuhi dengan melaporkan SPT maka uji selanjutnya adalah kepatuhan materiil wajib pajak dalam mengisi SPT secara tepat, jelas, dan benar.
SPT wajib pajak terbuka untuk diperiksa oleh otoritas. Namun, proses tersebut dilakukan melalui koridor yang jelas baik dari tata cara maupun landasan regulasi.
“Semua SPT punya risiko yang sama untuk diperiksa, jadi tidak melihat laba atau ruginya. Namun, satu hal yang wajib dipenuhi saat melakukan pemeriksaan adalah harus menemukan bukti. Ini karena kalau tidak ada bukti maka tidak ada koreksi,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.