KEPATUHAN PAJAK

DJP Minta WP TIdak Ragu Bertanya pada AR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 18:29 WIB
DJP Minta WP TIdak Ragu Bertanya pada AR

JAKARTA, DDTCNews – Periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2018 sudah dimulai. Agar tidak berujung pemeriksaan ataupun sengketa di kemudian hari, Ditjen Pajak memberikan tips kepada wajib pajak.

Hal tersebut menjadi bahan perbincangan dalam sesi diskusi Tax Talk yang dihelat Ditjen Pajak (DJP) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Account representative (AR) dinilai menjadi pintu masuk menyelesaikan kewajiban pajak secara tepat dan benar.

“Tips kami agar tidak berujung pemeriksaan, wajib pajak dapat menggunakan AR. Itu adalah konsultan pajak gratis. Jadi, bisa ditanyakan melalui AR,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Setiabudi IlI Yusuf, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Menurutnya, masih banyak waktu tersedia untuk menunaikan kewajiban melaporkan SPT baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Apalagi, saat ini kemudahan sudah ditawarkan dengan pelayanan berbasis daring.

Derajat tantangan mengisi SPT secara tepat dan benar, menurutnya, memang lebih rumit untuk wajib pajak badan ketimbang orang pribadi. Oleh karena itu, wajib pajak dapat mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada AR sebelum melaporkan SPT tahun pajak 2018.

Pasalnya, SPT merupakan pintu masuk untuk mengecek kepatuhan wajib pajak. Bila secara formal sudah dipenuhi dengan melaporkan SPT maka uji selanjutnya adalah kepatuhan materiil wajib pajak dalam mengisi SPT secara tepat, jelas, dan benar.

Baca Juga:
Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

SPT wajib pajak terbuka untuk diperiksa oleh otoritas. Namun, proses tersebut dilakukan melalui koridor yang jelas baik dari tata cara maupun landasan regulasi.

“Semua SPT punya risiko yang sama untuk diperiksa, jadi tidak melihat laba atau ruginya. Namun, satu hal yang wajib dipenuhi saat melakukan pemeriksaan adalah harus menemukan bukti. Ini karena kalau tidak ada bukti maka tidak ada koreksi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024