PAJAK DIGITAL

DJP: Memajaki Media Sosial Butuh Aturan Tegas

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 18:05 WIB
DJP: Memajaki Media Sosial Butuh Aturan Tegas

JAKARTA, DDTCNews – Tak hanya Google, pemerintah juga tengah menggali potensi pajak dari sejumlah media sosial yang meliputi Facebook, Yahoo, dan Twitter. Dalam memajaki perusahaan internasional tersebut pemerintah perlu memberlakukan peraturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bisa dikenakan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan transaksi atas perusahaan Over The Top (OTT) perlu ketegasan dari pemerintah khususnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Untuk soal Facebook, Yahoo, dan Twitter itu urusan biasa bukan bukper. Tapi lagi-lagi persoalan BUT,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ia menyatakan Kemenkominfo harus memahami duduk persoalan terlebih dulu dalam menangani perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya ketetapan BUT bisa diterbitkan oleh Kemenkominfo.

“Semuanya tergantung oleh Kemenkominfo untuk hal ini. Seharusnya Kemenkominfo bisa menunjukkan aturan main yang tegas kepada perusahaan OTT tersebut,” paparnya.

Menurutnya pemerintah harus bisa memastikan aturan main OTT, sehingga jenis penghasilan yang bisa dikenai pajak sudah ditentukan. Haniv menekankan jika pemerintah menggunakan peraturan PPh biasa, maka selanjutnya akan mengikuti aturan tax treaty.

Aturan tax treaty tersebut tentunya akan merujuk pada status BUT maupun tidaknya suatu perusahaan. Sehingga, Haniv menilai Kemenkominfo harus memiliki aturan baku untuk mengatur perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6