Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Tak hanya Google, pemerintah juga tengah menggali potensi pajak dari sejumlah media sosial yang meliputi Facebook, Yahoo, dan Twitter. Dalam memajaki perusahaan internasional tersebut pemerintah perlu memberlakukan peraturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bisa dikenakan pajak.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan transaksi atas perusahaan Over The Top (OTT) perlu ketegasan dari pemerintah khususnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Untuk soal Facebook, Yahoo, dan Twitter itu urusan biasa bukan bukper. Tapi lagi-lagi persoalan BUT,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).
Ia menyatakan Kemenkominfo harus memahami duduk persoalan terlebih dulu dalam menangani perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya ketetapan BUT bisa diterbitkan oleh Kemenkominfo.
“Semuanya tergantung oleh Kemenkominfo untuk hal ini. Seharusnya Kemenkominfo bisa menunjukkan aturan main yang tegas kepada perusahaan OTT tersebut,” paparnya.
Menurutnya pemerintah harus bisa memastikan aturan main OTT, sehingga jenis penghasilan yang bisa dikenai pajak sudah ditentukan. Haniv menekankan jika pemerintah menggunakan peraturan PPh biasa, maka selanjutnya akan mengikuti aturan tax treaty.
Aturan tax treaty tersebut tentunya akan merujuk pada status BUT maupun tidaknya suatu perusahaan. Sehingga, Haniv menilai Kemenkominfo harus memiliki aturan baku untuk mengatur perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.