KEPATUHAN PAJAK

DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan wajib pajak nonkaryawan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) akan ditingkatkan melalui pengawasan.

"Ini PR kami ke depan untuk meningkatkan basis data dan basis pemajakan yang memang karyawan mandiri dan bukan karyawan pada suatu pemberi kerja," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berbeda dengan karyawan yang pajaknya dikenai pemotongan oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Guna memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan wajib pajak nonkaryawan, basis data masih akan terus ditingkatkan.

"Sampai dengan saat ini kami terus berupaya untuk meningkatkan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP mencatat kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tidak mencapai 50% dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Tercatat hanya 1,85 juta dari 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Berbanding terbalik, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mampu mencapai 98,73% pada 2021.

Sebelum pandemi, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan sesungguhnya sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan karyawan. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?