KEPATUHAN PAJAK

DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan wajib pajak nonkaryawan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) akan ditingkatkan melalui pengawasan.

"Ini PR kami ke depan untuk meningkatkan basis data dan basis pemajakan yang memang karyawan mandiri dan bukan karyawan pada suatu pemberi kerja," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berbeda dengan karyawan yang pajaknya dikenai pemotongan oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Guna memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan wajib pajak nonkaryawan, basis data masih akan terus ditingkatkan.

"Sampai dengan saat ini kami terus berupaya untuk meningkatkan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP mencatat kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tidak mencapai 50% dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pada 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Tercatat hanya 1,85 juta dari 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Berbanding terbalik, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mampu mencapai 98,73% pada 2021.

Sebelum pandemi, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan sesungguhnya sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan karyawan. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN