Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan wajib pajak nonkaryawan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) akan ditingkatkan melalui pengawasan.
"Ini PR kami ke depan untuk meningkatkan basis data dan basis pemajakan yang memang karyawan mandiri dan bukan karyawan pada suatu pemberi kerja," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).
Berbeda dengan karyawan yang pajaknya dikenai pemotongan oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Guna memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan wajib pajak nonkaryawan, basis data masih akan terus ditingkatkan.
"Sampai dengan saat ini kami terus berupaya untuk meningkatkan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan," ujar Suryo.
Untuk diketahui, DJP mencatat kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tidak mencapai 50% dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Pada 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Tercatat hanya 1,85 juta dari 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.
Berbanding terbalik, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mampu mencapai 98,73% pada 2021.
Sebelum pandemi, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan sesungguhnya sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan karyawan. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.