KEPATUHAN PAJAK

DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
DJP Masih Punya PR Tingkatkan Kepatuhan Formal WP Nonkaryawan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kepatuhan wajib pajak nonkaryawan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) akan ditingkatkan melalui pengawasan.

"Ini PR kami ke depan untuk meningkatkan basis data dan basis pemajakan yang memang karyawan mandiri dan bukan karyawan pada suatu pemberi kerja," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berbeda dengan karyawan yang pajaknya dikenai pemotongan oleh pemberi kerja, wajib pajak nonkaryawan harus mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Guna memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan wajib pajak nonkaryawan, basis data masih akan terus ditingkatkan.

"Sampai dengan saat ini kami terus berupaya untuk meningkatkan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP mencatat kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tidak mencapai 50% dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pada 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Tercatat hanya 1,85 juta dari 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Berbanding terbalik, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mampu mencapai 98,73% pada 2021.

Sebelum pandemi, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan sesungguhnya sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan karyawan. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP