DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Tampilan awal layanan chatbot pajak pada laman www.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan chatbot pajak. Dengan layanan ini, otoritas berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Peluncuran dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). Chatbot pajak merupakan virtual assistant berbasis kecerdasan buatan.

“Kini telah hadir virtual assistant DJP berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id bernama Fisko dan Fiska. Fisko dan Fiska menyajikan informasi perpajakan 24 jam dalam seminggu,” demikian penjelasan DJP saat peluncuran chatbot pajak tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Mengutip handbook yang disampaikan DJP, layanan chatbot pajak sangat mudah digunakan. Respons yang diberikan sangat cepat. Pada menu utama, terdapat 8 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini.

Informasi itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filing identification number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengusaha kena pajak (PKP), aplikasi perpajakan, informasi wajib pajak nonefektif, pemadanan NIK-NPWP, serta resume perpajakan profesi tertentu.

“Saat ini telah tersedia 1.155 tema dan akan terus ditambahkan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan chatbot pajak. Artinya, pengguna langsung bisa mengakses situs web DJP kapan saja. Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

“Dengan natural language processing, virtual assistant DJP mampu mengenali berbagai cara bertanya dan memberikan jawaban valid secara otomatis,” imbuh DJP.

Wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 pada kolom chat pada jam kerja. Hal ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan