DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Tampilan awal layanan chatbot pajak pada laman www.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan chatbot pajak. Dengan layanan ini, otoritas berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Peluncuran dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). Chatbot pajak merupakan virtual assistant berbasis kecerdasan buatan.

“Kini telah hadir virtual assistant DJP berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id bernama Fisko dan Fiska. Fisko dan Fiska menyajikan informasi perpajakan 24 jam dalam seminggu,” demikian penjelasan DJP saat peluncuran chatbot pajak tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Mengutip handbook yang disampaikan DJP, layanan chatbot pajak sangat mudah digunakan. Respons yang diberikan sangat cepat. Pada menu utama, terdapat 8 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini.

Informasi itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filing identification number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengusaha kena pajak (PKP), aplikasi perpajakan, informasi wajib pajak nonefektif, pemadanan NIK-NPWP, serta resume perpajakan profesi tertentu.

“Saat ini telah tersedia 1.155 tema dan akan terus ditambahkan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan chatbot pajak. Artinya, pengguna langsung bisa mengakses situs web DJP kapan saja. Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

“Dengan natural language processing, virtual assistant DJP mampu mengenali berbagai cara bertanya dan memberikan jawaban valid secara otomatis,” imbuh DJP.

Wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 pada kolom chat pada jam kerja. Hal ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha