PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Luncurkan Buku Panduan Lengkap Cara Ikut PPS, Unduh di Sini

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 16:30 WIB
DJP Luncurkan Buku Panduan Lengkap Cara Ikut PPS, Unduh di Sini

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter terkait buklet panduan PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan buku panduan bagi wajib pajak yang ingin mengungkapkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

"Bagi #KawanPajak yang membutuhkan panduan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, berikut ini tersedia booklet PPS yang bisa diunduh," tulis DJP pada akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (19/1/2022).

Secara umum, buku panduan tersebut menjabarkan tarif, manfaat, cara menghitung harta bersih, cara menyampaikan SPPH, cara mencabut SPPH, mekanisme pengawasan SPPH oleh DJP, hingga kewajiban wajib pajak setelah PPS.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Dalam kata sambutan pada buku panduan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPS adalah kebijakan yang dilatarbelakangi oleh masih banyak peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada 2016.

Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.

"PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% tersebut," ujar Suryo.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

PPS juga menjadi memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020. Tanpa PPS, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final PPS ditambah dengan sanksi administrasi.

"Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo Utomo.

Wajib pajak yang berminat untuk membaca buku panduan tersebut dapat mengunduhnya melalui laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan