Unggahan Ditjen Pajak di Twitter terkait buklet panduan PPS.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan buku panduan bagi wajib pajak yang ingin mengungkapkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
"Bagi #KawanPajak yang membutuhkan panduan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, berikut ini tersedia booklet PPS yang bisa diunduh," tulis DJP pada akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (19/1/2022).
Secara umum, buku panduan tersebut menjabarkan tarif, manfaat, cara menghitung harta bersih, cara menyampaikan SPPH, cara mencabut SPPH, mekanisme pengawasan SPPH oleh DJP, hingga kewajiban wajib pajak setelah PPS.
Dalam kata sambutan pada buku panduan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPS adalah kebijakan yang dilatarbelakangi oleh masih banyak peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada 2016.
Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.
"PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% tersebut," ujar Suryo.
PPS juga menjadi memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020. Tanpa PPS, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final PPS ditambah dengan sanksi administrasi.
"Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo Utomo.
Wajib pajak yang berminat untuk membaca buku panduan tersebut dapat mengunduhnya melalui laman berikut ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.