PENEGAKAN HUKUM

DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 09:19 WIB
DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BADUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali memulai proses penegakan hukum untuk kasus pidana perpajakan di wilayah Kabupaten Badung pada awal tahun ini.

Kejaksaan Negeri Badung menyebutkan Kanwil DJP Bali telah melimpahkan satu kasus pidana perpajakan pada 19 Januari 2021. Satu orang tersangka bernama Edayati dituding telah melakukan tindak pidana perpajakan saat menjadi direktur di PT Gerald Pratama Mandiri.

"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksinya," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Penyelidikan Kanwil DJP Bali yang dibantu Polda Bali menyebutkan praktik pidana perpajakan yang dilakukan tersangka terjadi pada periode Maret 2016 hingga Desember 2017. Selama periode waktu tersebut tidak menyetor PPN yang sudah dipotong ke kas negara, sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp320 juta.

Menurutnya, Kanwil DJP Bali menjerat tersangka dengan pidana perpajakan karena diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Berkas perkara tersebut menyebutkan tersangka tidak memanfaatkan hak yang diberikan Kanwil DJP Bali untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak terutang dan sanksi denda.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Untuk itu, proses hukum dilanjutkan Kanwil DJP Bali ke Pengadilan Negeri. Dewa menyatakan Kejari akan melakukan kajian atas perkara hukum tersebut, karena pokok utang pajak sudah dilunasi oleh tersangka. Namun, masih menyisakan denda yang belum dibayar ke kas negara.

"Sebenarnya kalau dilihat, utang pajaknya sudah dibayar, hanya saja dendanya belum dilunasi sehingga tetap harus diproses. Jadi sementara, kami hanya menerima berkas administrasi saja, nanti akan kami pelajari kasus ini," tuturnya seperti dilansir Tribun Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak