PENEGAKAN HUKUM

DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 09:19 WIB
DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BADUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali memulai proses penegakan hukum untuk kasus pidana perpajakan di wilayah Kabupaten Badung pada awal tahun ini.

Kejaksaan Negeri Badung menyebutkan Kanwil DJP Bali telah melimpahkan satu kasus pidana perpajakan pada 19 Januari 2021. Satu orang tersangka bernama Edayati dituding telah melakukan tindak pidana perpajakan saat menjadi direktur di PT Gerald Pratama Mandiri.

"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksinya," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penyelidikan Kanwil DJP Bali yang dibantu Polda Bali menyebutkan praktik pidana perpajakan yang dilakukan tersangka terjadi pada periode Maret 2016 hingga Desember 2017. Selama periode waktu tersebut tidak menyetor PPN yang sudah dipotong ke kas negara, sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp320 juta.

Menurutnya, Kanwil DJP Bali menjerat tersangka dengan pidana perpajakan karena diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Berkas perkara tersebut menyebutkan tersangka tidak memanfaatkan hak yang diberikan Kanwil DJP Bali untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak terutang dan sanksi denda.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk itu, proses hukum dilanjutkan Kanwil DJP Bali ke Pengadilan Negeri. Dewa menyatakan Kejari akan melakukan kajian atas perkara hukum tersebut, karena pokok utang pajak sudah dilunasi oleh tersangka. Namun, masih menyisakan denda yang belum dibayar ke kas negara.

"Sebenarnya kalau dilihat, utang pajaknya sudah dibayar, hanya saja dendanya belum dilunasi sehingga tetap harus diproses. Jadi sementara, kami hanya menerima berkas administrasi saja, nanti akan kami pelajari kasus ini," tuturnya seperti dilansir Tribun Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN