PENEGAKAN HUKUM

DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 09:19 WIB
DJP Limpahkan Berkas Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BADUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali memulai proses penegakan hukum untuk kasus pidana perpajakan di wilayah Kabupaten Badung pada awal tahun ini.

Kejaksaan Negeri Badung menyebutkan Kanwil DJP Bali telah melimpahkan satu kasus pidana perpajakan pada 19 Januari 2021. Satu orang tersangka bernama Edayati dituding telah melakukan tindak pidana perpajakan saat menjadi direktur di PT Gerald Pratama Mandiri.

"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksinya," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penyelidikan Kanwil DJP Bali yang dibantu Polda Bali menyebutkan praktik pidana perpajakan yang dilakukan tersangka terjadi pada periode Maret 2016 hingga Desember 2017. Selama periode waktu tersebut tidak menyetor PPN yang sudah dipotong ke kas negara, sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp320 juta.

Menurutnya, Kanwil DJP Bali menjerat tersangka dengan pidana perpajakan karena diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Berkas perkara tersebut menyebutkan tersangka tidak memanfaatkan hak yang diberikan Kanwil DJP Bali untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak terutang dan sanksi denda.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk itu, proses hukum dilanjutkan Kanwil DJP Bali ke Pengadilan Negeri. Dewa menyatakan Kejari akan melakukan kajian atas perkara hukum tersebut, karena pokok utang pajak sudah dilunasi oleh tersangka. Namun, masih menyisakan denda yang belum dibayar ke kas negara.

"Sebenarnya kalau dilihat, utang pajaknya sudah dibayar, hanya saja dendanya belum dilunasi sehingga tetap harus diproses. Jadi sementara, kami hanya menerima berkas administrasi saja, nanti akan kami pelajari kasus ini," tuturnya seperti dilansir Tribun Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?