LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Terios, Harga Mulai Rp110 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:15 WIB
DJP Lelang Terios, Harga Mulai Rp110 Juta

Mobil Daihatsu, Terios F700RG TX MT, Tahun 2009 yang dilelang KPP Cakung Dua. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) wilayah Jakarta Timur akan melelang mobil hasil eksekusi pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada pekan depan.

KPP Pratama Cakung II melelang mobil Daihatsu Terios transmisi manual lansiran 2009 hasil eksekusi pajak milik PT TMT. Otoritas membuka nilai limit awal lelang pada angka Rp110 juta. Bagi masyarakat yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp55 juta.

"Mobil dengan nomor plat polisi B 1747 TFV, dokumen lengkap dan dalam kondisi baik," tulis keterangan KPP Pratama Cakung II di laman lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pelaksanaan lelang Daihatsu Terios dilakukan secara tertutup melalui laman lelang.go.id. Batas akhir penawaran paling lambat 5 November 2020 pukul 11.30 WIB dan batas akhir penyetoran uang jaminan jatuh satu hari sebelumnya yaitu 4 November 2020.

Selanjutnya, KPP Pratama Cakung II juga mengadakan lelang daring untuk mobil Mercedes Benz Tipe C lansiran 2009 hasil eksekusi pajak PT PBI. Lelang dibuka pada angka Rp190 juta dan wajib menyetor uang jaminan Rp95 juta dan dibayar paling lambat 4 November 2020.

Mercy sitaan pajak dalam kondisi baik dan memiliki dokumen yang lengkap. Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup dengan batas akhir penawaran dilakukan pada Kamis, 5 November 2020 pukul 11.00 WIB melalui laman lelang.go.id.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lalu, KPP Pratama Kramat Jati melelang satu unit mobil Honda Freed transmisi otomatis lansiran 2011. Harga penawaran dibuka mulai Rp105 juta. Uang jaminan untuk mobil ini sebesar Rp21 juta dan disetorkan paling lambat 4 November 2020.

Otoritas menjelaskan mobil dengan Nopol B 1607 TOJ itu memiliki dokumen yang lengkap baik STNK dan BPKP. Selain itu, kondisi mobil dengan warna abu-abu metalik ini juga dalam kondisi baik dan laik jalan.

"Bea lelang pembeli 3 %. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Penagihan KPP Kramat Jati Telp 8093045 atau 8090435 Ext 104 atau Telp 081313797978," sebut KPP Pratama Kramat Jati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?