LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Toyota Harrier Mulai Rp76 Juta, Berminat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 16:30 WIB
DJP Lelang Mobil Toyota Harrier Mulai Rp76 Juta, Berminat?

KPP Madya Jakarta Utara: satu unit mobil Toyota Harrier 2.4L, 2WD AT Tahun 2002 B 119 SE. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta kembali melelang mobil hasil eksekusi pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dan KPKNL Jakarta IV.

KPP Madya Jakarta Utara melelang satu unit mobil Toyota Harrier lansiran 2002 dengan transmisi otomatis. Mobil dengan nomor polisi B 119 SE ini dilego mulai Rp76 juta dan bagi peminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp15,5 juta.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dan tertutup dengan batas akhir penawaran dilakukan pada 19 November 2020 pukul 09.45 WIB waktu server laman lelang.go.id. Mobil hasil sitaan pajak ini memiliki semua kelengkapan dokumen seperti surat BPKB dan STNK.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya," tulis keterangan KPP Madya Jakarta Utara dikutip Jumat (13/11/2020).

KPP Madya Jakarta Utara menyarankan peminat objek lelang untuk melihat kondisi barang yang berada di kantor KPP Madya. Peminat juga dapat menghubungi Seksi Penagihan pada saluran telepon (021) 3442473,3505640.

Selanjutnya, KPP Pratama Setiabudi I melelang satu unit mobil sitaan pajak merek Volvo lansiran 2003 dengan transmisi otomatis. Mobil dengan nomor polisi B 1499 WZ ini dilelang mulai dari harga Rp39,2 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp7,840 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara elektronik dengan batas akhir penawaran ditetapkan pada 25 November 2020 pukul 11.00 WIB. Objek lelang ini tidak disertai dengan kelengkapan dokumen seperti BPKP dan STNK.

KPP Pratama Setiabudi I mengimbau para peminat untuk melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarkan. Adapun posisi objek lelang berada di KPP Pratama Jakarta Setiabudi I, Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8 Jakarta Selatan.

"Kontak penjual hanya pada jam kerja di seksi penagihan 021-5254230 atau Jurusita KPP Pratama Setiabudi I di 0858-1155-5408. Hanya melayani pesan melalui aplikasi WhatsApp," sebut KPP Pratama Setiabudi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?