LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Toyota Fortuner, Penawaran Mulai Dari Rp190 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 14:27 WIB
DJP Lelang Mobil Toyota Fortuner, Penawaran Mulai Dari Rp190 Juta

Mobil yang akan dilelang pemerintah. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Madya Jakarta Barat akan menyelenggarakan lelang hasil eksekusi pajak secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang dilakukan atas barang bergerak berupa satu mobil Toyota Fortuner 2.5G AT warna putih tahun perolehan 2013. Mobil SUV dengan nomor polisi B 2922 UBE ini merupakan hasil eksekusi pajak dengan atas nama dalam STNK PT Bumi Tani Subur.

"Lelang eksekusi pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet," tulis keterangan resmi pada laman lelang.go.id dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penawaran lelang dibuka mulai dari Rp190 juta. Bagi yang berminat, silakan untuk menyetor uang jaminan sebesar Rp90 juta. Batas akhir penyetoran yang jaminan paling lambat pada 8 September 2020.

Kemudian, batas akhir penawaran ditutup pada 9 September 2020 pukul 11.00 WIB. Bagi calon peserta lelang yang ingin melihat kendaran, bisa dilakukan pada 8 September 2020 atau satu hari sebelum batas akhir penawaran.

Objek lelang dapat dilihat mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat Jl. M. I. Ridwan Rais No.5-7 Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat melalui saluran telepon di (021) 344714 ext 11121 atau KPKNL Jakarta III telp (021) 34835229.

Bagi masyarakat yang berminat harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?