LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 08:49 WIB
DJP Lelang Mobil Avanza Sitaan Pajak, Harga Mulai Rp79 Juta

Mobil lelang. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur menyelenggarakan lelang satu unit mobil Toyota New Avanza M/T tahun 2013 dari hasil sitaan pajak melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bontang.

Barang sitaan pajak milik CV Jagad Raya Adventures ini sudah disertai dengan dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK dengan nomor polisi DD 1258 GX. DJP membuka penawaran untuk mobil tersebut mulai dari Rp79 juta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat www.lelang.go.id," tulis DJP melalui laman lelang.go.id, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bagi calon peserta lelang yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp20 juta melalui virtual account (VA) dan efektif diterima KPKNL paling lambat 28 September 2020. Adapun batas akhir penawaran paling lambat 29 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Selain itu, calon peserta juga harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan sejumlah syarat unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Lelang dilakukan secara tertutup sehingga penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali melalui alamat domain lelang. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada H-1 sebelum pelaksanaan lelang di kantor KPP Pratama Bontang yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.54 Bontang, Kaltim.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terkait dengan tata cara mengikuti lelang, calon peserta dapat menghubungi Call Center DJKN di nomor 1500991 atau KPKNL Bontang Jalan MH. Thamrin No. 43 Bontang dan saluran Telepon di (0548) 3036453. Informasi lainnya juga dapat ditanyakan kepada Seksi Penagihan, KPP Pratama Bontang di nomor 081347524976.

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas Negara," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?