EKONOMI DIGITAL

DJP: Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital Harus Sederhana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 19:45 WIB
DJP: Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital Harus Sederhana

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, upaya pencapaian konsensus pemajakan ekonomi digital masih terus berlangsung.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan sudah ada titik terang terkait konsensus global. Tiga skema pungutan telah muncul sejak pembahasan OECD pada Mei 2019.

“Pertemuan OECD di Paris pada Mei 2019 lalu ada tiga proposal dalam menentukan nexus atau pembagian hak pemajakan,” katanya dalam seminar'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Ketiga proposal tersebut adalah skema tax participation dengan menghitung seberapa banyak pengguna suatu layanan digital. Kedua, skemamarketing intangible. Ketiga, usulan pungutan berdasarkan tingkat kemanfaatkan ekonomi atau significant economic presence.

Ketiga usulan tersebut, menurut John, dapat menjadi solusi global dalam menghadapi tantangan pemajakan ekonomi digital. Satu aspek yang menjadi bahan perdebatan adalah bagimana penerapannya daoat dilakukan secara sederhana dan efektif.

“Masalahnya adalah bagaimana membumikan konsep itu? Nah, ini yang lagi dibahas di OECD. Ketika negara ada hak pemajakan, berapa porsi yang wajar untuk dia,” paparnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

John menambahkan posisi Indonesia secara umum mendukung ketiga opsi pemajakan tersebut. Poin penting dari resolusi tersebut, menurutnya, harus bisa diaplikasikan secara efektif oleh seluruh negara anggota OECD.

“Bagaimana membangun metode alokasi atas hak pemajakan ini yang sedikit rumit. Konsensus global ini idealnya harus sederhana, memberikan kepastian hukum, dan transparan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi