EKONOMI DIGITAL

DJP: Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital Harus Sederhana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 19:45 WIB
DJP: Konsensus Pemajakan Ekonomi Digital Harus Sederhana

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, upaya pencapaian konsensus pemajakan ekonomi digital masih terus berlangsung.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan sudah ada titik terang terkait konsensus global. Tiga skema pungutan telah muncul sejak pembahasan OECD pada Mei 2019.

“Pertemuan OECD di Paris pada Mei 2019 lalu ada tiga proposal dalam menentukan nexus atau pembagian hak pemajakan,” katanya dalam seminar'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Ketiga proposal tersebut adalah skema tax participation dengan menghitung seberapa banyak pengguna suatu layanan digital. Kedua, skemamarketing intangible. Ketiga, usulan pungutan berdasarkan tingkat kemanfaatkan ekonomi atau significant economic presence.

Ketiga usulan tersebut, menurut John, dapat menjadi solusi global dalam menghadapi tantangan pemajakan ekonomi digital. Satu aspek yang menjadi bahan perdebatan adalah bagimana penerapannya daoat dilakukan secara sederhana dan efektif.

“Masalahnya adalah bagaimana membumikan konsep itu? Nah, ini yang lagi dibahas di OECD. Ketika negara ada hak pemajakan, berapa porsi yang wajar untuk dia,” paparnya.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

John menambahkan posisi Indonesia secara umum mendukung ketiga opsi pemajakan tersebut. Poin penting dari resolusi tersebut, menurutnya, harus bisa diaplikasikan secara efektif oleh seluruh negara anggota OECD.

“Bagaimana membangun metode alokasi atas hak pemajakan ini yang sedikit rumit. Konsensus global ini idealnya harus sederhana, memberikan kepastian hukum, dan transparan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan