BERITA PAJAK HARI INI

DJP: KLU Penerima Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:03 WIB
DJP: KLU Penerima Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berubah

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak berubah dari ketentuan yang berlaku sekarang. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/8/2020).

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.

"Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 KLU yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlahnya diperluas menjadi 846 KLU. Sekarang, dengan PMK 86/2020, jumlahnya bertambah lagi menjadi 1.013 KLU.

Selain penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50%, ada pula bahasan mengenai terbitnya mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Mekanisme ini tertuang dalam PMK 107/2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan Kembali

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Penambahan diskon menjadi 50% akan berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Simak artikel 'PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai'.

Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.

Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan pertimbangan PMK 107/2020, belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak artikel ‘Direktur PKP DJP Ditetapkan Jadi KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP’.

Dalam Pasal 2 PMK 107/2020 disebutkan ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi Pertama, belanja subsidi Pajak DTP, berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP. Kedua, pendapatan pajak DTP, pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Objek pajak yang mendapat insentif berupa pajak DTP merupakan objek pajak dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 (PMK 28/2020) dan PMK mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 (PMK 86/2020). (DDTCNews)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Penambahan Operator Seluler Layanan SMS OTP

DJP melakukan penambahan operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS). Operator baru yang akan melayani SMS OTP tersebut adalah XL Axiata.

“Kita akan memasukkan [layanan SMS OTP) untuk operator XL," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

Iwan menjabarkan dengan bergabungnya XL, layanan SMS OTP akan tersedia melalui tiga operator jasa telekomunikasi. Sebelumnya, Telkomsel dan Indosat menjadi dua operator pertama yang bekerja sama dengan otoritas untuk menyediakan fitur layanan SMS OTP bagi wajib pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan nota kesepahaman integrasi data perpajakan dengan Telkom tidak hanya untuk keperluan berbagi data, tetapi juga keberlanjutan program unifikasi SPT masa PPh.

“Integrasi data juga termasuk unifikasi SPT masa PPh Telkom,” katanya, Selasa (11/8/2020). Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.

Selanjutnya, dengan MoU ini, Telkom akan terlibat lebih aktif dalam proses piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Iwan menuturkan selama masa uji coba sejak awal tahun ini, DJP lebih banyak melakukan pembahasan terkait aplikasi unifikasi SPT masa PPh dengan BUMN energi, Pertamina. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pencairan Subsidi Gaji

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja akan cair dalam satu atau dua pekan mendatang. Dia menyebut subsidi gaji akan diberikan pada 13 juta pekerja senilai masing-masing Rp2,4 juta.

"Insyaallah dalam seminggu—dua minggu ini sudah akan keluar," katanya. Simak artikel ‘Jokowi: Subsidi Gaji Cair Sekitar 2 Minggu Lagi’. (DDTCNews/Kontan)

  • Kenaikan PTKP

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan setelah terjadi kontraksi perekonomian pada kuartal II/2020, pemerintah harus berupaya keras agar pada kuartal III/2020 Indonesia tidak sampai mengalami kontraksi lagi yang pada gilirannya bisa masuk resesi ekonomi.

“Untuk mengantisipasi terjadi resesi ekonomi, pemerintah harus menumbuhkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan mengefektifkan bantuan sosial,” katanya. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?