PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Kirim Imbauan PPS Lengkap dengan Data Harta WP, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:03 WIB
DJP Kirim Imbauan PPS Lengkap dengan Data Harta WP, Begini Maksudnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) secara massal melalui email pada bulan ini.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2022 menyebut email imbauan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang disebar pada Januari 2022. Perbedaannya, email imbauan kali ini dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

"Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Laporan itu menjelaskan DJP telah menghimpun data harta yang dimiliki wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak pada 2016-2017. Harta-harta itulah yang kemudian dapat wajib pajak ungkapkan dalam PPS.

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Menurut laporan APBN Kita, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," bunyi laporan tersebut.

Selain mengirimkan email, masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) juga bakal mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Hal itu dimaksudkan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas mengenai PPS dan mengikuti program tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Satyo 01 April 2022 | 15:42 WIB

Data DJP nggak akurat, Data yg dikirm DJP dan Laporan yg diberikan wajib pajak (Laporan Pajak) lebih lengkap laporan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR